Selain itu, tidak boleh ada lagi pengangkatan non-pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK) tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan.
"Pejabat pembina kepegawaian atau PPK termasuk pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Jadi semua harus melalui prosedur," kata Setiawan di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Menurut Setiawan, pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK sebagai ASN hanya bisa dilakukan melalui prosedur seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 96 telah mengatur larangan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK di luar prosedur yang telah ditentukan itu.
Jika ada pejabat daerah yang melanggar ketentuan, kata Setiawan, mereka akan dikenai sanksi.
"Pasal 96 (PP Nomor 49 Tahun 2018) (berbunyi), yang masih mengangkat (pegawai non-PNS dan non-PPPK di luar prosedur) itu akan dikenakan sanksi," ujar Setiawan.
Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan akan diputuskan secara bersama-sama oleh instansi yang berkaitan.
"Sanksi nanti akan diputuskan bersama-sama kementerian terkait. Karena tergantung dari instansi mana," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/13292711/pejabat-yang-tempatkan-honorer-untuk-isi-jabatan-asn-bakal-disanksi