JAKARTA, KOMPAS.com - Peningkatan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi agar menciptakan lapangan kerja baru menjadi salah satu tujuan pembuatan Undang-Undang Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja.
Namun, anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengingatkan agar pemerintah tak hanya fokus terhadap penciptaan lapangan kerja baru.
"Memang, Omnibus Law ini adalah suatu kebutuhan yang mendesak. Karena kita sadar berbagai regulasi yang ada di Tanah Air ini saling tumpang tindih antar satu dengan yang lain. Ini menimbulkan sesuatu yang tidak baik," kata Firman dalam diskusi bertajuk "Omnibus Law Bikin Galau" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).
Baca juga: KSPI Sebut Omnibus Law Hanya Akomodir Kepentingan Pengusaha
Ia mengatakan, sistem ekonomi Indonesia memiliki keterikatan dengan sistem ekonomi global.
Ketika terjadi gejolak ekonomi di tataran global, Indonesia juga akan merasakan dampaknya.
Saat ini, angka pengangguran di Tanah Air mencapai 7,05 juta orang. Sementara itu, pertumbuhan angkatan kerja baru mencapai 2 juta orang per tahunnya.
"Ini memang harus kita pikirkan, tetapi, Omnibus Law ini juga harus memberikan perlindungan kepada tenaga kerja eksisting. Jangan sampai terjadi kekhawatiran seperti yang disampaikan selama ini," ujar dia.
Dalam beberapa kesempatan, sejumlah serikat buruh menyampaikan penolakan terhadap rencana pembahasan RUU ini.
Selain karena tidak dilibatkannya mereka dalam penyusunan draf RUU oleh pemerintah, mereka memandang ada sejumlah klausul yang dipandang dapat merugikan tenaga kerja.
Baca juga: Baleg: 2 Bulan Pun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bisa Selesai, asal...
Klausul yang dinilai merugikan buruh di antaranya munculnya wacana penggantian upah kerja minimum menjadi upah per jam, penghapusan uang pesangon dan digantikan dengan tunjangan PHK, perluasan outsourcing, mudahnya tenaga kerja asing tanpa skill masuk ke Indonesia, hingga hilangnya sanksi bagi pengusaha yang membayar gaji pegawai di bawah upah minimum.
Menurut Firman, seluruh persoalan di dalam Omnibus Law bisa diselesaikan bila seluruh pihak duduk bersama untuk merumuskan kebijakannya.
"Ini semua bisa dirangkai, bisa diselesaikan dalam satu norma undang-undang yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan asosiasi pekerja ini," ujar dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.