Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Evi Novida Dipanggil KPK dalam Kasus Wahyu Setiawan

Kompas.com - 23/01/2020, 19:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik juga dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Evi diminta hadir ke KPK, Jumat (24/1/2020), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.

"Benar (dipanggil oleh penyidik KPK). Jam 10.00 WIB," kata Evi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Evi memastikan dirinya akan memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Insya Allah hadir sesuai pemanggilan," kata Evi.

Ia akan memberikan keterangan apapun yang berkaitan dengan kasus Wahyu, sesuai yang ia ketahui.

"Apa saja yang akan ditanyakan akan saya jawab setahu saya, sesuai apa yang saya tahu," ujar Evi.

Bersamaan dengan Evi, penyidik KPK juga memanggil Komisioner KPU Hasyim Asy'ari untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.

Hasyim mengaku akan hadir ke lembaga antirasuah itu, Jumat (23/1/2020).

"Demi hukum insya Allah saya akan hadiri panggilan tersebut," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).

Baik Evi maupun Hasyim bukan unsur pertama dari KPU yang dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.

Sebelumnya, yang dipanggil KPK yaitu seorang staf KPU bernama Retno Wahyudiarti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com