JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan gugatan mantan caleg Partai Gerindra Fachrul Rozi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Agenda sidang tersebut mendengarkan tanggapan Partai Gerindra atas gugatan Fachrul Rozi.
Melalui kuasa hukumnya Zulraihan, Partai Gerindra meminta Fachrul mencabut gugatannya.
"Intinya, pokoknya kita ini Partai Gerindra ini kalau bisa penyelesaian masalah ini kita bawa ke ranah partai saja," kata Zulraihan di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Fraksi Gerindra Masih Kaji Urgensi Panja atau Pansus Jiwasraya
Zulraihan menilai ini masalah internal sehingga sudah seharusnya diselesaikan pada tingkat partai terlebih dahulu.
"Kita kan punya mahkamah partai sendiri untuk menyelesaikan masalah internal partai. Kecuali ada pihak dari orang lain atau partai lain yang besengketa sama kita baru ranah pengadilan," ucapnya.
Meski begitu, Zulraihan menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Fachrul.
"Ngapain kita debat ke pengadilan, toh tetap masalah sengketa partai ini adanya disesuai dengan UU Parpol dan AD/ART beserta Sema juga. Surat Edaran MA Nomor 3, Nomor 4 tetap menyimpulkan seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Prediksi Sandiaga Menang Pilpres 2024, Gerindra: Bukan Hal Mustahil
Diketahui, tanggapan Partai Gerindra tidak dibacakan dalam sidang.
Pihak Partai Gerindra hanya memberikan jawaban secara tertulis. Sidang pun hanya berlangsung kurang lebih 20 menit.
Sebelumnya, proses mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara gugatan derden verzet yang dilayangkan Fahrul Rozi, salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang dipecat dan digantikan Mulan Jameela, dipastikan gagal.
Oleh karena itu, perkara tersebut akan berlanjut di persidangan hingga putusan nantinya.
“Kamis kemarin mediasinya gagal. Saya menolak permintaan dari DPP Partai Gerindra yang meminta saya bikin surat permohonan kepada DPP,” jelas Fahrul Rozi saat ditemui Selasa (17/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.