JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey berharap, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memberikan keputusan perihal persoalan pelantikan bupati-wakil bupati terpilih Kepulauan Talaud.
Hal itu disampaikannya setelah menghadiri rapat pembahasan persoalan pelantikan tersebut di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
"Hasil pertemuan semua tim ahli memberikan pendapat menyangkut pilkada dan (persoalan) pelantikan yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud. Semua sudah memberikan argumentasi. Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Kabupaten Talaud," ujar Olly.
Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Terpilih Minta Kemendagri Segera Gelar Pelantikan
Dia mengatakan, pembahasan pada Rabu berlangsung lancar dengan menghadirkan Bupati Kepulauan Talaud, Sekjen Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, tim ahli Kemendagri, dan ahli hukum tata negara.
"Kami kembali (serahkan) ke Kemendagri untuk mengambil keputusan. Saya tidak tahu (berapa lama waktu untuk mengambil keputusan. Itu urusan Kemendagri," ucap dia.
Olly juga mengatakan, saat ini kondisi pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud tetap berjalan normal.
Adapun Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga tak kunjung dilantik.
KPU telah menetapkan keduanya sebagai bupati dan wakil bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.
Dengan demikian, sejak ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih hingga saat ini, terhitung sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik.
Sedianya, agenda pelantikan dilakukan pada 21 Juli 2019 lalu.
Hal ini berdasarkan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya yakni Sri Wahyumi Manalip.
Baca juga: Menurut Yusril, Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pelantikan Bupati Talaud
Belum dilantiknya Elly dan Moktar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara diduga disebabkan adanya persoalan yang belum beres, salah salah satunya perihal periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.
Tak mau salah mengambil keputusan, Pemprov Sulut melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kepada Mahkamah Agung (MA).
Untuk melanjutkan agar pemerintahan tetap berjalan, Olly Dondokambey menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Talaud Adolf Binilang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.