JAKARTA, KOMPAS.com - Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alamat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/ diretas dan diubah tampilannya (deface) pada 19 Desember 2019.
Setelah menerima laporan dari pihak PN Jakpus, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bergerak memburu pelaku.
Tak sampai sebulan, polisi kemudian menangkap pelaku yang diketahui berjumlah dua orang.
Tersangka CA (24) ditangkap di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Sementara itu, AY (22) yang dikenal dengan nama "Konslet" diamankan di daerah Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Peretas Situs PN Jakarta Pusat
Berikut fakta-fakta terkait peretasan situs PN Jakpus dan penangkapan pelaku:
1. AY minta bantuan CA
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menuturkan, tersangka AY awalnya menghubungi CA melalui media sosial terkait peretasan tersebut.
Tersangka AY tidak dapat menemukan titik lemah situs PN Jakpus sehingga meminta CA meretasnya.
"Aksi peretasan tersebut dilakukan sesuai permintaan tersangka AY kepada tersangka CA, sehingga tersangka AY dapat mengubah tampilan sesuai keinginannya," ujar Reinhard saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
2. Tersangka CA diberi upah
Setelah CA berhasil meretas situs PN Jakpus, ia memberikan akses kepada AY untuk mengubah tampilan laman tersebut.
Usai aksi dilakukan, AY memberi sejumlah uang kepada CA.
"Tersangka AY kemudian memberikan uang Rp 400.000 kepada tersangka CA setelah aksi deface dilakukan," kata Reinhard.
3. AY simpati kepada Lutfi "Si Pembawa Bendera"