Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Nilai Usulan Natuna Jadi Provinsi Tak Realistis, Ini Alasannya...

Kompas.com - 08/01/2020, 16:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, usulan menjadikan wilayah Natuna sebagai provinsi kurang realistis. 

Meski begitu, Kemendagri tetap menghargai usulan yang disampaikan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal itu.

"Kami menilai usulan itu kurang realistis, tetapi semangatnya kami yang ingin memaksimalkan peran Natuna, kami hargai," ujar Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Namun, Akmal mengingatkan bahwa usulan itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.

Sebab, ada dua alasan yang menyebabkan usulan ini tidak bisa dilakukan.

Baca juga: Tinjau Kapal Perang di Natuna, Jokowi Tegaskan Hak Berdaulat Indonesia di ZEE

Pertama, kata Akmal, dalam Pasal 31-55 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada syarat agar suatu daerah bisa diusulkan menjadi provinsi tersendiri.

"Yakni minimal ada lima daerah kabupaten/kota dan itu kelimanya harus berumur lima tahun," ucap Akmal.

Dalam konteks Natuna, kondisinya berdekatan dengan sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

"Nah provinsi Kepulauan Riau kan saat ini daerahnya cuma tujuh sehingga kalau (sebagian) jadi daerah otonom (bergabung dengan Natuna), maka habis nanti daerah itu," jelas Akmal.

Alasan kedua, hingga saat ini pemerintah belum mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru.

"Karena yang memutuskan moratorium adalah dewan pertimbangan otonomi daerah. Tentu kita akan diskusi kembali di situ terkait pemekaran. Sampai sekarang kita masih moratorium (untuk pembentukan daerah otonomi baru)," ucap Akmal.

Sebelumnya, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan pemerintah pusat membentuk provinsi khusus yang menggabungkan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas.

Baca juga: Soal Natuna, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Nego

Usulan itu dilontarkan Abdul Hamid untuk menanggapi banyaknya kapal asing yang mencuri ikan di Perairan Natuna.

Hamid merasa saat ini Pemerintah Kabupaten Natuna tidak bisa berbuat banyak untuk menanggulangi banyaknya pencuri ikan asing.

Sebab, menurut Abdul Hamid, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.

"Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepri," kata Abdul Hamid dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com