Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namanya Disebut dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Ini Respons Firli

Kompas.com - 07/01/2020, 18:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa ia dan keluarganya tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun.

Hal tersebut disampaikan Firli menanggapi namanya yang disebut dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

"Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang, keluarga saya pun sudah kasih tahu jangan menerima apapun. Jadi pasti ditolak," kata Firli kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Nama Ketua KPK Firli Bahuri Disebut di Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menambahkan, dirinya juga selalu menolak setiap mendapat tawaran untuk menerima sesuatu dari orang lain.

"Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapapun pasti saya tolak. Termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel saya tidak pernah menerima sesuatu," ujar dia.

Nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut dalan sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Dikutip dari Antara, terdakwa penyuap yakni Evelyn MZ Muchtar disebut akan memberikan suap kepada Firli sebagaimana terungkap dalam hasil sadapan KPK yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Sidang Suap Bupati Muara Enim, Mengaku Pinjam Mobil hingga Wakil Bupati Bantah Terima Fee

Namun, kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan ekspresi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp22 Miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.

Baca juga: Minta Jatah Mobil Lexus, Bupati Muara Enim: Hanya Pinjam

Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 Miliar, termasuk upaya memberikan USD35.000 kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.

Maqdir menjelaskan, Elvyn memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dengan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai USD 35.000.

Uang tersebut dimintakannya dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.

Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan.

Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.

"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberitahu, tapi biasanya bapak tidak mau'," kata Makdir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com