JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (6/1/2020) hari ini.
"Hari ini kita undang 7 (orang), datang semua," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.
Para saksi itu terdiri dari mantan agen Bancassurance PT Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya Dwi Laksito serta Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis.
Kemudian, Kejagung juga meminta keterangan ahli asuransi dan investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi.
Baca juga: Soroti Jiwasraya, BPK Sebut Kasusnya Jauh Lebih Kompleks
Satu saksi lainnya adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Benny seharusnya diperiksa pada Selasa (31/12/2019) lalu. Namun, mantan Komisaris Utama PT Hanson tersebut tak dapat hadir karena sedang sakit.
Setiap saksi, kata Adi, masing-masing diberi sekitar lebih dari 20 pertanyaan untuk mendalami kasus tersebut.
"Akan berlanjut sampai pemeriksaan, kita pelajari kembali dan perlu pendalaman-pendalaman untuk membuktikan rankaian peristiwa pidana yang diduga korupsi dan tentunya kita mengukur alat buktinya nanti," ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Baca juga: Erick Soal Jiwasraya: Pemerintah Tanggung Jawab, Tidak Melarikan Diri
Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.