Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2019: 6 Penentang Jokowi yang Terlibat Makar hingga Berujung Jeruji Besi

Kompas.com - 30/12/2019, 06:05 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2019, penyidik Polda Metro Jaya menangani sejumlah kasus makar yang diduga mengancam pemerintahan Joko Widodo.

Beberapa kasus telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di antaranya perkara ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo dengan tersangka HS serta dugaan kepemilikan senjata api dengan tersangka Kivlan Zen.

Kendati demikian, ada pula beberapa kasus dugaan makar yang belum diketahui sejauh mana proses penyidikannya.

Kompas.com telah merangkum 6 tersangka kasus dugaan makar yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya selama tahun 2019.

1. Eggi Sudjana

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana (berbaju putih) mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019) pukul 14.30 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah. RINDI NURIS VELAROSDELA Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana (berbaju putih) mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019) pukul 14.30 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar atas seruan people power yang dilontarkan pada 17 April di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, sejak 14 Mei, Eggi sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Tak berselang lama sejak ditahan, Eggi kemudian mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.

Baca juga: Hanya Diperiksa Sebagai Saksi, Eggi Sudjana Dipulangkan oleh Polisi

Pada 24 Juni 2019, permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh penyidik sehingga Eggi dapat keluar dari tahanan Polda Metro Jaya.

Polisi diketahui telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus Eggi ke Kejati DKI pada 10 Juni.

Kendati demikian, hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polda Metro Jaya dan Kejati DKI terkait berkas perkara tersebut.

Pada 16 September 2019, Eggi mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta klarifikasi soal kasus yang menjeratnya.

Surat itu juga ditujukan kepada Kapolri kala itu yakni Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, melalui surat tersebut, kliennya ingin mempertanyakan apakah Presiden Jokowi merasa terancam digulingkan dari pemerintahan atas seruan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana.

"Kalau dia (Presiden Jokowi) tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya. Mohon diklarifikasi, sehingga dia tidak berstatus tersangka," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Tak berhenti pada kasus dugaan makar itu, Eggi juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus perencanaan peledakan di gedung DPR RI saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Eggi disebut pernah mendapatkan pesan dari salah satu tersangka yang memintanya untuk menyumbang dana terkait pembelian bahan-bahan pembuatan bom.

Namun, Eggi tak merespons pesan dari para tersangka yang terlibat dalam perencanaan peledakan itu.

2. Lieus Sungkharisma

Lieus Sungkharisma sesuai menjenguk Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Lieus Sungkharisma sesuai menjenguk Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019)

Kasus dugaan makar lainnya yang masih belum jelas statusnya adalah kasus yang menjerat Lieus Sungkharisma.

Pada 20 Mei 2019, Lieus ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut.

Pada 3 Juni 2019, Lieus mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penjamin dari penangguhan penahanan tersebut adalah istri Lieus, Meri, pihak kuasa hukum Lieus, dan anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco.

Baca juga: 5 Fakta Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma, Sufmi Dasco Jadi Penjamin hingga Alasan Dikabulkan

Permohonan penangguhan penahanan Lieus itu pun dikabulkan oleh polisi sehingga Lieus dapat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi diketahui telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus Lieus ke Kejati DKI pada 13 Juni 2019.

Sama halnya dengan kasus Eggi, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polda Metro Jaya dan Kejati DKI terkait pemeriksaan berkas perkara tersebut.

3. Sofyan Jacob

Kasus makar selanjutnya adalah kasus yang menjerat mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob. Kasus tersebut merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar karena diduga ikut terlibat dalam permufakatan upaya makar dan penyebaran berita bohong di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara pada 17 April 2019.

Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu April 2019 lalu..

Pemeriksaan terakhir Sofyan dilakukan pada 17 Juni 2019. Namun, hingga kini polisi belum mengagendakan pemeriksaan lanjutan dengan alasan kondisi kesehatan Sofyan.

"Belum ada (agenda pemeriksaan lanjutan). Kami menunggu (hasil pemeriksaan) kesehatannya dulu ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu yakni Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

4. Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM), Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra saat memberikan keterangan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).  KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM), Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra saat memberikan keterangan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikam senjata api ilegal oleh penyidik Mabes Polri pada Mei 2019 sehingga dia ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan negara karena kepemilikan senjata api yang diduga akan diselundupkan pada kerusuhan 22 Mei 2019.

Tak berselang lama, pada Juni 2019, Soenarko mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Saat Eggi Sudjana dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko Kembali Terjerat Kasus Pidana

Penyidik Mabes Polri pun mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko dan membebaskannya.

Empat bulan setelah dikabulkan penangguhan penahanan itu tepatnya pada Oktober 2019, Soenarko kembali terjerat kasus tindak pidana.

Kali ini, Soenarko diduga terlibat dalam perencanaan peledakan bom molotov saat aksi unjuk rasa mahasiswa di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019 lalu.

Kasus perencanaan peledakan bom molotov itu turut menjerat dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.

Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh dari kepolisian, para tersangka perencanaan peledakan bom molotov itu berkumpul di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September 2019.

Namun, dalam setiap konferensi pers, polisi tidak secara terang-terangan menyebut nama Soenarko. Polisi selalu menggunakan inisial SN yang merujuk pada Soenarko.

"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Soenarko di Ciputat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat menyebut secara jelas nama Soenarko dalam keterangan resminya.

Baca juga: Perencanan Peledakan Bom Molotov Dosen Nonaktif IPB Diadakan di Rumah Soenarko

Dalam pertemuan di rumah Soenarko itu, para tersangka membagi peran terkait siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor saat aksi unjuk rasa 24 September.

"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," ujar Argo.

Atas kasus tersebut, Soenarko juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

5. Kivlan Zen

Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam sidang lanjutan kasus Senjata Api Ilegal di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019)KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam sidang lanjutan kasus Senjata Api Ilegal di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019)

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional pada Juni 2019.

Atas perbuatannya, Kivlan pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka lainnya yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Keenam tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan Zen pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.

Baca juga: Dituduh Miliki Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Pokoknya Saya Tidak Bersalah, Semua Rekayasa

 

Namun, polisi menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.

Saat ini, kasus yang menjerat Kivlan telah masuk proses persidangan. Kivlam menjalani sidang pertamanya pada 10 September 2019 lalu.

Kivlan kini berstatus tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai 26 Desember 2019. Majelis hakim menetapkan Kivlan menjadi tahanan rumah atas permintaan kuasa hukum.

Atas perintah hakim, jaksa kemudian membawa Kivlan dari Rutan Polda Metro Jaya ke kediaman Kivlan di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Pada persidangan 18 Desember 2019 lalu, Kivlan membantah terlibat dalam kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam.

Dia justru menuding polisi dan mantan Menko Polhukam Wiranto merekayasa kasus kepemilikan senjata yang menjeratnya.

Kivlan sedianya membacakan eksepsi dalam sidang tersebut. Namun, sidang ditunda karena kondisi Kivlan sedang sakit.

"Pokoknya saya tidak bersalah. Semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi. Polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya saya tidak terlibat dalam masalah senjata," kata Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

6. Mahasiswa papua

Suasana sidang praperadilan enam tersangka pengibar bendera Bintang Kejora terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).Ardito Ramadhan Suasana sidang praperadilan enam tersangka pengibar bendera Bintang Kejora terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Kasus makar lainnya yang telah masuk tahap persidangan adalah kasus yang menjerat mahasiswa Papua terkait pengibaran bendera bintang kejora.

Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus 2019 lalu.

Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).

Baca juga: Polisi Disebut Tak Beri Surat Penangkapan Saat Tangkap Mahasiswa Papua di Depok

Keenam tersangka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keenam tersangka didakwa melakukan perbuatan makar.

Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menilai keenam tersangka telah melakukan perbuatan makar saat menggelar demonstran di depan Markas Besar TNI Angkatan Darat dan di depan Istana Negara.

"Karena perbuatan itu para terdakwa melakukan makar dengan maksud untuk memisahkan Provinsi Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Jaksa Penuntut Umum, P Permana dalam dakwaan yang diterima Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Selanjutnya, keenam tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mengetahui vonis hakim terhadap kasus dugaan makar yang menjeratnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com