Selain itu, tampak satu dua sel yang di dalamnya dihuni belasan narapidana. Mereka tampak duduk dan saling berbincang satu sama lain.
Dalam sel blok Alfa, tidak ada tempat tidur. Hanya beton beralaskan tikar yang digunakan sebagai tempat duduk bersama.
Terlihat ada satu kamar mandi umum di blok ini. Menurut keterangan petugas lapas, kamar mandi ini digunakan secara bersama oleh para narapidana di blok Alfa.
Berdasarkan papan keterangan yang ada, salah satu narapidana yang menempati blok Alfa ini adalah Bahar Bin Smith, terpidana kasus penganiayaan.
Menurut keterangan di papan yang sama, Bahar Bin Smith menempati sel bersama dengan beberapa tahanan lain.
Usai berkunjung ke dua blok tersebut, rombongan lantas meninjau dapur umum dan rumah ibadah yang ada dalam kompleks lapas.
Rombongan tidak sempat berkunjung ke dua blok lain, yakni Blok Charlie dan Blok Delta.
Ombudsman Merinci Temuan
Usai berkunjung, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala merinci temuan yang ada di Lapas Klas II A Cibinong.
Pertama, Ombudsman menilai kondisi yang berbeda di Blok Bravo dan Blok Alfa.
Adrianus menyoroti pengisian sel di kedua blok dengan jumlah narapidana yang berbeda.
"Sekarang kita semua berpendapat bahwa kok seperti keistimewaan ya. Apa bedanya dengan yang lain? Kalau memang yang lain satu sel ramai-ramai kenapa napi tipikor dibedakan?" ujar Adrianus.
Adrianus meminta pengelola Lapas Cibinong dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham harus bisa menjelaskan kondisi ini. Paling tidak, harus ada penjelasan soal pertimbangan pengisian sel.
"Perlu memberikan judgement yang rasional kepada kita semua, kenapa kepada napi tipikor diberi perlakuan berbeda. Apakah memang dalam rangka memenuhi standar atau dalam rangka kebiasaan sejak zaman dulu," tegas dia.