Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Diminta Melindungi Warga Dharmasraya Merayakan Natal Bersama-sama

Kompas.com - 22/12/2019, 05:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Setara Institute Bonas Tigor Naipospos mengatakan, pemerintah seharusnya hadir dalam melindungi hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.

Menurut Bonas, negara semestinya juga menjamin pendirian rumah ibadah warga negaranya.

"Iya jadi kewajiban negara ya, state obligation. Kewajiban negara bukan hanya mengakui agama, tetapi juga melindungi hak setiap warga negaranya untuk berekspresi menjalankan keyakinannya," kata Bonas di Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

"Dan bersama sama dengan sesama untuk mempraktikannya dan kemudian menjamin pendirian rumah ibadah itu kewajiban dari negara," ujar dia.

Hal ini disampaikan Bonas, menanggapi adanya aturan yang menyebutkan tidak mengizinkan perayaan Natal secara bersama-sama secara terbuka di Dharmasraya, Sumatera Barat.

Baca juga: Disebut Larang Perayaan Natal, Pemkab Dharmasraya dan Sijunjung Sumbar Membantah

Perayaan Natal di wilayah itu hanya dapat dilakukan di rumah masing-masing, dan tidak dapat dilakukan di tempat ibadah yang tidak memiliki izin resmi.

Bonas menilai, hal itu memperlihatkan kewajiban negara dalam melindungi hak warga negara dalam menjalankan ibadah terkesan abai.

Bahkan, kata dia, pemerintah daerah cenderung tunduk pada tekanan mayoritas kelompok masyarakat, ketimbang menemukan solusi dari permasalahan.

"Terutama adalah pemerintah daerah karena mereka selalu memiliki kepentingan elektoral, kepentingan untuk mendapatkan dukungan kelompok yang besar," ucapnya.

Bonas mengatakan, apabila Desa Sungai Tambang, Dhamasraya dan Desa Sibakau, Sijunjung tak memiliki rumah ibadah bagi umat kristiani, maka kantor pemerintahan daerah bisa dijadikan tempat perayaan Natal sementara.

"Kantor-kantor pemerintahan kan milik publik, milik seluruh warga negara. Itu sebagai satu bukti bahwa pemerintah kabupaten Dharmasraya itu bersedia untuk melindungi seluruh warga negara tanpa melihat apapun keyakinannya," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka.

Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyon, Pemkab mengatur bahwa jika ada pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2029).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com