Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Menpan RB, Agus Raharjdo Pesan Jangan Kurangi "Take Home Pay" Pegawai KPK

Kompas.com - 20/12/2019, 23:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menitipkan masa depan pegawai KPK ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaso Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Hal itu disampaikan Agus berkaitan dengan status pegawai KPK yang akan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang ya, yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit belit jadi tolong mohon dimudahkan," kata Agus dalam acara serah terima jabatan pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: 3 dari 5 Anggota Dewas KPK Berlatar Belakang Hakim, Ini Kata Tumpak

Agus berharap, proses alih-status pegawai KPK menjadi ASN dapat berjalan mulus. Ia meyakini, bila konversi pegawai KPK berjalan mulus akan berpengaruh positif kepada kinerja KPK.

"Insya Allah kalau kemudian mereka bisa bekerja dengan nyaman saya yakin prestasi yang lebih cemerlang daripada tahun-tahun sebelumnya akan bisa dicapai," ujar Agus.

Nasib pegawai KPK, kata Agus, juga menjadi pekerjaan rumah bagi lima pimpinan KPK yang baru dilantik serta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (20/12/2019) siang Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023.

Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.

Kelima pimpinan KPK yang baru resmi menjabat ini menggantikan pimpinan KPK 2015-2019 yang sudah habis masa jabatannya.

Selain pelantikan pimpinan KPK, dalam kesempatan ini turut dilantik lima anggota Dewan Pengawas KPK.

Kelimanya, yakni Tumpak Hatarongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono. 

Posisi pegawai KPK beralih status menjadi ASN ini imbas dari adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Profil Singkat 5 Pimpinan Baru KPK Periode 2019-2023

Pada Pasal 1 Ayat (3) berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini"

Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara"

Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat. Salah satu ketentuannya menyatakan pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com