Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Uji Materi Ditolak MK, Eks Bupati Ogan Ilir Bakal Tetap Ikut Pilkada

Kompas.com - 18/12/2019, 20:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, berencana tetap mencalonkan diri di Pilkada 2020 meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang ia mohonkan.

Uji materi yang dimaksud terkait larangan pemakai atau pengedar narkoba ikut Pilkada, yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Syrat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

"Klien kami (Ahmad Wazir Noviadi) akan tetap maju dalam kontestasi Pilkada 2020," kata Kuasa Hukum Wazir, Salman Darwis, usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Mantan Bupati Ogan Ilir Mengaku Mulai Pakai Narkoba sejak SMA

Wazir merupakan mantan kepala daerah yang pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Wazir hanya menjabat satu bulan sebagai bupati, karena pada Maret 2016 ia kedapatan memakai narkoba.

Atas perbuatannya, Wazir dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi selama enam bulan, yaitu pada 18 Maret hingga 13 September 2018.

Melalui permohonan uji materinya di MK, Wazir meminta hakim menyatakan larangan pemakai narkoba ikut Pilkada dalam UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab, dengan adanya aturan itu, Wazir terancam gagal mencalonkan diri.

Namun demikian, pada akhirnya, MK menloak permohonan Wazir tersebut.

Tetapi, kuasa hukum Wazir menilai kliennya tetap bisa ikut Pilkada. Sebab, berpegang pada Pasal 7 ayat (2) huruf f UU Pilkada, salah satu syarat calon kepala daerah yakni mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. 

Sedangkan Wazir saat ini sudah terbebas dari narkoba.

"Selama klien kami atau siapa pun bisa menghadirkan surat bebas narkoba, dia bisa mencalonkan diri," kata Salman.

Apalagi, lanjut Salman, dalam pertimbangan putusannya, MK justru membuat pengecualian pada larangan pemakai narkoba mencalonkan diri di Pilkada.

Oleh MK, pemakai atau pengedar narkoba dilarang ikut Pilkada, kecuali, pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com