Salin Artikel

Permohonan Uji Materi Ditolak MK, Eks Bupati Ogan Ilir Bakal Tetap Ikut Pilkada

Uji materi yang dimaksud terkait larangan pemakai atau pengedar narkoba ikut Pilkada, yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Syrat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

"Klien kami (Ahmad Wazir Noviadi) akan tetap maju dalam kontestasi Pilkada 2020," kata Kuasa Hukum Wazir, Salman Darwis, usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Wazir merupakan mantan kepala daerah yang pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Wazir hanya menjabat satu bulan sebagai bupati, karena pada Maret 2016 ia kedapatan memakai narkoba.

Atas perbuatannya, Wazir dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi selama enam bulan, yaitu pada 18 Maret hingga 13 September 2018.

Melalui permohonan uji materinya di MK, Wazir meminta hakim menyatakan larangan pemakai narkoba ikut Pilkada dalam UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab, dengan adanya aturan itu, Wazir terancam gagal mencalonkan diri.

Namun demikian, pada akhirnya, MK menloak permohonan Wazir tersebut.

Tetapi, kuasa hukum Wazir menilai kliennya tetap bisa ikut Pilkada. Sebab, berpegang pada Pasal 7 ayat (2) huruf f UU Pilkada, salah satu syarat calon kepala daerah yakni mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. 

Sedangkan Wazir saat ini sudah terbebas dari narkoba.

"Selama klien kami atau siapa pun bisa menghadirkan surat bebas narkoba, dia bisa mencalonkan diri," kata Salman.

Apalagi, lanjut Salman, dalam pertimbangan putusannya, MK justru membuat pengecualian pada larangan pemakai narkoba mencalonkan diri di Pilkada.

Oleh MK, pemakai atau pengedar narkoba dilarang ikut Pilkada, kecuali, pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

"Kalau dia masuk dalam perbuatan tercela, pengguna narkoba yang dalam kualifikasi korban, dia kasihan. Dia dicabut hak politiknya seumur hidup. Padahal kalau kita mau runut, tujuan pemidanaan kan pembinaan. Jadi, pascaorang dibina, hak politiknya dikembalikan," kata Salman. 

MK menolak permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

MK menilai, permohonan yang diajukan mantan Bupati Ogan Ilir, Wazir Wazir Noviadi, itu, tak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). 

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/20223191/permohonan-uji-materi-ditolak-mk-eks-bupati-ogan-ilir-bakal-tetap-ikut

Terkini Lainnya

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke