Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi di Sektor Desa, ICW Tekankan Pemberdayaan Masyarakat

Kompas.com - 17/12/2019, 19:23 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa dalam mencegah terjadinya korupsi di sektor desa.

Hal itu disampaikan Almas dalam diskusi bertajuk "Pengawasan Anggaran Desa" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

"Yang paling penting itu adalah membuat masyarakat desa itu berdaya untuk kemudian terlibat dalam proses perencanaan sampai proses bagaimana dana desa itu dikelola," kata Almas.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Wates Geledah Ruang Kerja Kades Banguncipto

Almas pun mencontohkan, dua tahun lalu ICW memiliki program pemberdayaan warga di sejumlah desa di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut Almas, dari progam itu diketahui bahwa warga bukannya tidak mau terlibat dalam proses perencanaan hingga pemanfaatan anggaran desa.

Namun, mereka memiliki paradigma lama bahwa urusan anggaran ditangani perangkat desa.

"Mereka masih ada paradigma lama di mana urusan desa itu urusan perangkat desa dan kepala desa saja," kata dia.

Ia menekankan, warga desa harus menyadari hak mereka untuk terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran di desa.

kemudian transparansi dana desa itu juga sangat penting dan kemudoan membuat masyarakat desa menyadari haknya terlibat langsung.

"Kalau dari data yang kami lihat, dari 2015 sampai 2018 korupsi di sektor desa itu mencapai 252 kasus dengan nilai kerugian negara itu sekitar Rp 107,7 miliar, tapi kalau dilihat dampaknya di masyarakat kan juga berpengaruh ya," kata dia.

"Contohnya terkait dana bantuan bagi masyarakat desa, dana bantuan yang seharusnya bisa membantu mereka untuk melakukan penanaman padi, bantuan hukum dan sebagainya kemudian terhambat karena adanya korupsi di sektor desa tadi," kata dia.

Almas menyatakan, modus korupsi di sektor desa tak jauh berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya. Misalnya, terkait penyalahgunaan anggaran dan program fiktif.

"Ada faktor yang kita lihat ada kesengajaan. Misalnya ada kasus korupsi desa ketika penggeledahan di kantor desa itu ditemukan kuitansi atau dokumen pembayaran fiktif. Artinya untuk membuat laporan fikitif di desa sendiri itu sudah disiapkan perangkat pelaporan yang fiktif," katanya.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Pelarian Mantan Kades Berakhir di Tangan Polisi

Oleh karena itu, Almas menekankan pemberdayaan warga yang membuat ruang interaksi antar individu cukup dekat.

"Seharusnya mereka bisa dengan mudah mengetahui.gimana desa dikelola dan ikut mengawasi secara langsung bagaimana dana desa diimplementasikan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Nasional
Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Nasional
Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Nasional
Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Nasional
Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Nasional
MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com