Zudan menambahkan, VeriJelas merupakan perusahaan ketiga yang bekerjasama dengan Dukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan.
Sebelumnya, sudah ada dua perusahaan lain yaitu Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Perbarindo.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama pemanfatan data kependudukan dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Direktur Umum PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas), Alwin Jabarti Kiemas.
Baca juga: Tersangka Jual Beli Data Kependudukan Raup Untung Rp 250.000 Per Hari
Menurut dia, e-KYC dapat digunakan untuk mempermudah proses verifikasi data calon nasabah untuk keperluan perbankan, keperluan kesehatan hingga koperasi.
Lewat platform ini, proses pelayanan perbankan, kesehatan hingga koperasi yang membutuhkan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), verifikasi KTP elektronik dan verifikasi foto wajah dapat dilakukan dengan basis data kependudukan Dukcapil.
Zudan mengungkapkan latar belakang program kerja sama ini salah satunya karena tuntutan era digital yang serba cepat dalam bidang perbankan.
Dengan adanya layanan digital akan memudahkan nasabah untuk terhubung langsung dengan bank untuk proses transaksi, baik finansial maupun non-finansial.
Baca juga: Ini 6 Fakta Terkait Kasus Jual-Beli Data Kependudukan di Situs Web
Sementara itu, Alwin Jabarti Kiemas, mengatakan VeriJelas ditunjuk sebagai penyelenggara platform bersama dan juga diberikan hak akses dalam pemanfaatan data NIK, KTP elektronik dan foto wajah.
Platform bersama ini dapat dimanfaatkan berbagai pelaku usaha dan pengguna industri digital di berbagai sektor untuk melakukan proses e-KYC.
"Hak akses NIK dan foto wajah dari Dukcapil tersebut akan mempermudah dan mempercepat proses e-KYC, validasi dan verifikasi biometrik secara digital dalam waktu kurang dari satu menit," tutur Alwin.
Dengan kolaborasi ini nantinya verifikasi data kini tidak lagi dilakukan secara manual dan memakan waktu lama dengan cara bertatap muka, pengisian formulir identitas, pencocokan KTP, foto, pemindaian.
Nantinya, kata Alwin, semuanya bisa dilakukan secara digital dan lebih cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.