Menurut Zudan, platform bersama yang merupakan kerja sama antara Dukcapil dengan PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas) tidak digunakan untuk mengakses data kependudukan.
"Jadi yang perlu disampaikan adalah tidak ada dalam kerja sama ini yang memberikan data. Karena kemarin di luar masyarakat sudah ramai (membicarakan), saya tegaskan tidak ada, " ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/12/2019).
Dia menegaskan, yang diberikan untuk platform bersama ini adalah hak akses untuk melakukan verifikasi data kependudukan.
Selain itu, Zudan memastikan dalam platform bersama tidak akan ada data yang dibuka.
"Tidak ada data yang dibuka, tidak ada data yang diungkap. Yang ada hanya kesimpulannya saja," lanjutnya.
Misalnya, kata Zudan, saat ada pelanggan atau calon pelanggan akan memanfaatkan layanan perbankan.
Dengan platform bersama, pihak bank bisa mengetahui apakah data pelanggan atau calon pelanggan itu cocok atau tidak, benar atau tidak atau sudah sama dengan data yang terekam di data kependudukan atau tidak.
"Kalau orang mau transaksi kan sudah mengisi data dulu. Kemudian dia (paltform bersama) istilahnya mencocokkan data NIK, nomor handphone, lalu dicocokkan dengan data Dukcapil," tuturnya.
"Kalau ternyata datanya tidak cocok dengan data anda, maka ditolak, " jelas Zudan.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan manfaat lain dari platform bersama yang bisa digunakan untuk layanan koperasi.
"Misalnya ada koperasi simpan pinjam di Jawa Timur yang dia tidak punya alat tapi kita berikan hak akses dengan platform bersama ini. Kalau sekarang kan koperasi itu ingin melakukan akses tapi tidak punya kemampuan," ungkap dia.
"Koperasi itu misalnya tidak punya uang untuk membuat aplikasi, membeli server atau membeli storage. Kami berpikir ini harus diwadahi (diakomodasi)," lanjutnya.
Sebab, kata Zudan, saat ini banyak bak perkreditan rakyat (BPR) kecil, bank kecil, rumah sakit, koperasi hingga UKM yang ingin memanfaatkan data Dukcapil.
Karena itu, Dukcapil sendiri berupaya merespons kebutuhan masyarakat dengan adanya platform bersama.
Zudan menambahkan, VeriJelas merupakan perusahaan ketiga yang bekerjasama dengan Dukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan.
Sebelumnya, sudah ada dua perusahaan lain yaitu Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Perbarindo.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama pemanfatan data kependudukan dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Direktur Umum PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas), Alwin Jabarti Kiemas.
Menurut dia, e-KYC dapat digunakan untuk mempermudah proses verifikasi data calon nasabah untuk keperluan perbankan, keperluan kesehatan hingga koperasi.
Lewat platform ini, proses pelayanan perbankan, kesehatan hingga koperasi yang membutuhkan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), verifikasi KTP elektronik dan verifikasi foto wajah dapat dilakukan dengan basis data kependudukan Dukcapil.
Zudan mengungkapkan latar belakang program kerja sama ini salah satunya karena tuntutan era digital yang serba cepat dalam bidang perbankan.
Dengan adanya layanan digital akan memudahkan nasabah untuk terhubung langsung dengan bank untuk proses transaksi, baik finansial maupun non-finansial.
Sementara itu, Alwin Jabarti Kiemas, mengatakan VeriJelas ditunjuk sebagai penyelenggara platform bersama dan juga diberikan hak akses dalam pemanfaatan data NIK, KTP elektronik dan foto wajah.
Platform bersama ini dapat dimanfaatkan berbagai pelaku usaha dan pengguna industri digital di berbagai sektor untuk melakukan proses e-KYC.
"Hak akses NIK dan foto wajah dari Dukcapil tersebut akan mempermudah dan mempercepat proses e-KYC, validasi dan verifikasi biometrik secara digital dalam waktu kurang dari satu menit," tutur Alwin.
Dengan kolaborasi ini nantinya verifikasi data kini tidak lagi dilakukan secara manual dan memakan waktu lama dengan cara bertatap muka, pengisian formulir identitas, pencocokan KTP, foto, pemindaian.
Nantinya, kata Alwin, semuanya bisa dilakukan secara digital dan lebih cepat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/14/08502761/kemendagri-jamin-tak-ada-pembocoran-data-kependudukan-lewat-kerja-sama-e-kyc