Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Program Nasional, Kemendagri Minta Pemda Pahami Mekanisme Penyusunan APBD

Kompas.com - 11/12/2019, 19:38 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota agar memahami mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut berkaitan dengan pengawasan lima program prioritas nasional agar tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan masyarakat.

"Bapak/Ibu harus bisa memahami mekanisme dalam penyusunan APBD, harus mencermati antara perencanaan dan penganggaran, diperlukan pengawasan agar program tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo dikutip dari keterangan pers Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Menurut Hadi, hal tersebut penting, agar program prioritas nasional dapat bersinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Hadi mengatakan, pengawasan sejak dini mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, sampai pelaporan, harus dilakukan setiap pemerintah daerah.

"Harus benar-benar dilihat apakah program nasional tersebut sudah terakomodir di APBD masing-masing, dan bersinergi antara program pusat dan program daerah," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, seluruh catatan dari Kemendagri terkait hasil evaluasi APBD, harus segera ditindaklanjuti seluruh pemda dalam waktu 7 hari.

Adapun lima program prioritas nasional disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato pertamanya usai dilantik menjadi Presiden 2019-2024.

Kelima program tersebut adalah pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com