Setelah 74 tahun Indonesia merdeka, pemerintah baru membuat akses dan mengaspal jalan menuju Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Akhirnya, mimpi masyarakat Seko pun tercapai sehingga mereka bisa bepergian ke Kota Kabupaten Luwu Utara dengan mudah.
Pengaspalan jalan itu dilakukan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara pengerasan pembukaan jalan itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangan resminya, Selasa (3/12/2019), mengatakan, sinergitas Kementerian PUPR dan Pemprov Sulsel pada pembangunan jalan menuju Seko adalah bukti kepedulian pemerintah terhadap daerah-daerah terisolasi.
Di tempat terpisah, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah membacakan sambutan seragam Presiden Joko Widodo saat memimpin upacara Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU) yang ke-74 tahun, di Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Jendral Sudirman Makassar, Selasa (3/12/2019). Di hadapan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel serta para pejabat di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin menyampaikan berbagai pembangunan infrastruktur yang berhasil dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
"Yang (produk) lokal banyak sekarang, kopi lokal yang bagus juga banyak sekarang ini. Ayam juga kan banyak sekali, masak yang dipasang di depan rest area pasti ayam itu itu saja," ujar dia.
Menanggapi pernyataan Presiden itu, Menteri Basuki berpendapat, keberadan tenant asing tetap diperlukan sebagai penarik masyarakat yang melintasi jalan tol untuk singgah. Namun jumlahnya telah diatur agar tak lebih banyak dibanding yang lokal.
"(Kios asing) itu tetap harus ada ya, seperti Starbucks atau KFC. Karena tanpa itu, seperti yang kita lihat di rest area Solo-Surabaya, isinya pick up semua," ujar Basuki di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: Sewa Rest Area 360 Dipatok Rp 250.000 Per Meter Persegi Per Bulan
Menteri Basuki menjamin kios lokal tetap mendapatkan porsi terbesar di area peristirahatan jalan tol atau di sentra ekonomi kawasan infrastruktur baru lainnya.
Sebab, hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Peristirahatan dan Pelayanan pada jalan tol.
Aturan tersebut menginstruksikan agar seluruh pengelola tol untuk menyediakan lahan pelaku usaha lokal sebanyak 70 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.