Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: RUU Masyarakat Adat Dibutuhkan untuk Pemenuhan Hak Azasi

Kompas.com - 09/12/2019, 19:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai, rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat dibutuhkan sebagai pemenuhan hak-hak atas masyarakat adat.

Sebab, saat ini banyak hak-hak masyarakat adat yang belum diakui, termasuk dalam beberapa UU yang sudah ada.

"RUU ini harus melengkapi semua hak yang diakui menurut hukum internasional terhadap masyarakat adat," kata Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga.

"Ada banyak yang belum diakui, jadi RUU ini harus memuat hak-hak masyarakat adat secara substantif dan harus sejalan dengan prinsip-prinsip universal," lanjut dia.

Hal itu dikatakannya dalam diskusi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bertajuk Menjelang 100 Hari Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf; Bagaimana Nasib RUU Masyarakat Adat? di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Guru Besar UGM Sebut UU SDA Bersifat Diskriminatif Terhadap Masyarakat Adat

Dia mengatakan, RUU Masyarakat Adat penting untuk melengkapi pengaturan hak-hak masyarakat itu sendiri.

Selama ini, kata dia, sudah banyak UU yang mengatur keberadaan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Mulai dari UU Kehutanan, Minerba, hingga Lingkungan Hidup. Namun yang jadi persoalan, kata dia, definisi yang diterapkan berbeda-beda, termasuk pengaturan hak-haknya.

"Ketika turun pada pasal mengenai pengakuan, itu juga berbeda. Jadi dalam konteks ini, merujuk pada fakta bahwa sampai saat ini, masih sedikit perda yang mengakui keberadaan masyarakat adat. Faktanya, mereka mengalami terus pelanggaran HAM," kata dia.

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2020, RUU Masyarakat Adat Butuh Lobi Enam Kementerian

Pihaknya berpendapat, RUU Masyarakat Adat juga diperlukan untuk memastikan bahwa perintah konstitusi yang ada sebelumnya dijalankan dengan benar.

Termasuk juga untuk menghentikan UU yang tidak konsisten satu sama lain.

Sebab, ketidakkonsistenan UU dinilainya sama dengan meniadakan proses pemenuhan hak azasi.

Apalagi, kata dia, jika mengikuti beberapa proses di daerah, adanya aturan tidak konsisten itu membuat ketidakpastian pengakuan atas keberadaan masyarakat adat.

"Ketika keberadaan masyarakat itu tidak terjadi, bagaimana haknya mau diakui? Hak itu mengikuti subjek," kata dia.

"Jadi pengakuan dari keberadaan masyarakat adat adalah esensial dan RUU ini harusnya ada untuk jadi penyelaras karena banyak sekali yang tak diakui karena ketidakkonsistenan," tutup dia.

Kompas TV Masih banyak permasalahan kepemilikan lahan yang belum juga tuntas, seperti pendataan serta inventarisasi. Hal ini mengakibatkan rakyat, terutama masyarakat adat dan pemegang hak ulayat tidak mendapat keuntungan maksimal dari kawasan hutan. Dalam rapat terbatas Selasa (26/2) siang, Presiden Joko Widodo pun menekankan beberapa masalah lahan hutan harus segera dituntaskan. Presiden masih menemukan kasus yang merugikan rakyat. Seperti saat kunjungan kerja di Bengkulu, presiden mendapati warga asli kalah dalam sengketa saat kampungnya masuk dalam wilayah hak konsesi swasta. Selain itu, berbelitnya perizinan kerap membuat pembenahan infrastruktur jalan, seperti pengaspalan di kawasan perhutani sulit dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com