JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai, rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat dibutuhkan sebagai pemenuhan hak-hak atas masyarakat adat.
Sebab, saat ini banyak hak-hak masyarakat adat yang belum diakui, termasuk dalam beberapa UU yang sudah ada.
"RUU ini harus melengkapi semua hak yang diakui menurut hukum internasional terhadap masyarakat adat," kata Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga.
"Ada banyak yang belum diakui, jadi RUU ini harus memuat hak-hak masyarakat adat secara substantif dan harus sejalan dengan prinsip-prinsip universal," lanjut dia.
Hal itu dikatakannya dalam diskusi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bertajuk Menjelang 100 Hari Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf; Bagaimana Nasib RUU Masyarakat Adat? di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Guru Besar UGM Sebut UU SDA Bersifat Diskriminatif Terhadap Masyarakat Adat
Dia mengatakan, RUU Masyarakat Adat penting untuk melengkapi pengaturan hak-hak masyarakat itu sendiri.
Selama ini, kata dia, sudah banyak UU yang mengatur keberadaan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat.
Mulai dari UU Kehutanan, Minerba, hingga Lingkungan Hidup. Namun yang jadi persoalan, kata dia, definisi yang diterapkan berbeda-beda, termasuk pengaturan hak-haknya.
"Ketika turun pada pasal mengenai pengakuan, itu juga berbeda. Jadi dalam konteks ini, merujuk pada fakta bahwa sampai saat ini, masih sedikit perda yang mengakui keberadaan masyarakat adat. Faktanya, mereka mengalami terus pelanggaran HAM," kata dia.
Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2020, RUU Masyarakat Adat Butuh Lobi Enam Kementerian
Pihaknya berpendapat, RUU Masyarakat Adat juga diperlukan untuk memastikan bahwa perintah konstitusi yang ada sebelumnya dijalankan dengan benar.
Termasuk juga untuk menghentikan UU yang tidak konsisten satu sama lain.
Sebab, ketidakkonsistenan UU dinilainya sama dengan meniadakan proses pemenuhan hak azasi.
Apalagi, kata dia, jika mengikuti beberapa proses di daerah, adanya aturan tidak konsisten itu membuat ketidakpastian pengakuan atas keberadaan masyarakat adat.
"Ketika keberadaan masyarakat itu tidak terjadi, bagaimana haknya mau diakui? Hak itu mengikuti subjek," kata dia.
"Jadi pengakuan dari keberadaan masyarakat adat adalah esensial dan RUU ini harusnya ada untuk jadi penyelaras karena banyak sekali yang tak diakui karena ketidakkonsistenan," tutup dia.