Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Napi Koruptor Bisa Maju Pilkada, Demokrat Tetap Ingin Hadirkan Tokoh Berintegritas

Kompas.com - 09/12/2019, 15:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, partainya akan memajukan tokoh-tokoh berintegritas untuk berlaga pada Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan AHY menanggapi peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah yang tidak melarang mantan terpidana kasus korupsi maju dalam Pilkada 2020.

"Kami ingin menghadirkan tokoh-tokoh, figur-figur yang memiliki komitmen, memiliki kapasitas, tapi juga integritas karena kita ingin menjadi bagian dari solusi," kata Agus Harimurti Yudhoyono di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12/2019).

AHY meyakini kesejahteraan rakyat dapat terwujud apabila pemimpin yang terpilih mempunyai semangat dalam mewujudkan open and good governance.

"Jangan sampai ada uang negara yang tidak jelas penggunaannya apalagi memperkaya diri sendiri," ujar putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Baca juga: Mahfud MD Akui Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran, tetapi...

Kendati demikian, AHY tidak menjawab tegas ketika ditanya apakah Partai Demokrat tidak akan menyokong mantan napi korupsi pada pilkada mendatang.

"Kita ingin melahirkan pemimpin yang berkarakter dan juga berintegritas," kata Agus sambil berlalu.

Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Baca juga: Pilkada 2020, KPU Minta Parpol Utamakan Calon Bukan Eks Koruptor

Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satu pun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon. Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A Ayat (3) dan Ayat (4).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com