Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Cetak Dokumen Kependudukan di Anjungan Dukcapil Mandiri

Kompas.com - 05/12/2019, 21:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) I Gede Suratha mengungkapkan syarat pencetakan dokumen kependudukan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Ia mengatakan, orang yang hendak mencetak dokumen kependudukan di ADM harus teregistrasi terlebih dahulu di Dinas Dukcapil pemerintahan daerah yang menggunakan ADM.

"Orang yang bisa (menggunakan) ini juga tidak ubahnya analog dengan ATM. Orang yang bisa masuk dan menggunakan itu adalah orang yang teregistrasi. Jadi kita pertama kali meregistrasi diri kepada dinas kependudukan setempat," ujar Suratha dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Bekasi Pertimbangkan Pakai Dana CSR Beli Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri

Ia menambahkan, ke depannya Ditjen Dukcapil akan menyiapkan sistem registrasi online bagi pemerintah daerah yang menggunakan mesin ADM.

Nantinya, setelah registrasi, kita akan dikirimi PIN, QR Code, dan sidik jari melalui ponsel. Ketiganya bisa digunakan untuk mengakses ADM dan berlaku hingga dua tahun serta bisa diperpanjang dan berlaku kembali selama dua tahun.

Selanjutnya, selain telah teregistrasi, orang yang bisa mengakses ADM ialah mereka yang sudah merekam data untuk e-KTP.

Suratha menambahkan, ADM hanya bisa digunakan bagi orang yang telah mengurus dokumen yang hendak dicetak terlebih dahulu di dinas kependudukan di pemerintah daerah yang menggunakan ADM.

"Mesin itu akan merespons kita mau mencetak apa tergantung apa yang kita urus dari 23 dokumen itu. Sekarang kita mengurus KTP itu. Kita datang ke dinas Dukcapil. Mengurus sesuai persyaratan," ujar Suratha.

"Kalau (KTP) hilang ya bilang hilang. Setelah mengurus kelengkapan itu pulang kita. Tidak usah menunggu, pulang, kerja. Kemudian nanti sistem akan mengirimkan notifikasi bahwa apa yang kita urus telah siap untuk dicetak. Notifikasi itu berupa PIN dan QR code untuk mencetak," lanjut dia.

Suratha mengatakan tak hanya e-KTP yang bisa dicetak melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang baru diluncurkan Kemendagri.

"Tidak sekecil itu (e-KTP saja). Karena output atau dokumen analisis kependudukan itu ada 23. KTP satu di antara 23. ADM bisa digunakan untuk mempermudah urusan 23 dokumen. Bukan hanya KTP," kata Suratha dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Ia mengatakan, masyarakat juga bisa mencetak dokumen selain e-KTP seperti biodata kependudukan, kartu keluarga, akte perkawinan, dan selainnya.

meluncurkan anjungan dukcapil mandiri ( ADM) di Discovery Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (25/11/2019) malam.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ADM ini membuat warga bisa mencetak berbagai kartu identitas yang dikeluarkan Dukcapil secara mandiri.

"ADM bisa mencetak KTP, akta kelahiran, akta kematian, KK, dan lain-lain dalam hitungan menit," kata Tio seusai peresmian, Senin malam.

Baca juga: Selain E-KTP, Ini Dokumen yang Bisa Dicetak di Anjungan Dukcapil Mandiri

Tito menjabarkan, ADM dapat mempermudah layanan publik di Dukcapil yang selama ini terbilang sulit.

Saat meresmikan ADM tersebut, Tito mendemonstrasikan pembuatan KTP dengan alat tersebut. Ia tampak menginput beberapa data ke anjungan tersebut.

"Tadi saya sudah coba sendiri, lebih kurang 1,5 menit sudah bisa dilakukan dengan cepat, ini terobosan bagus," tutur Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com