JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah menggali pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara membuat regulasi yang tidak menghambat investasi.
Salah satu caranya adalah dengan menyehatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Menggali PAD bukan berarti membuat Perda yang menghambat investasi, jangan juga alasan untuk meningkatkan PAD lalu buat sejumlah peraturan atau regulasi yang justru menghambat investasi," ujar Dirjen Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri Bahtiar, melalui siaran pers pada Senin (2/12/2019).
Baca juga: Anggota DPRD: BUMD Tampaknya Enggak Butuh-butuh Amat PMD
Menurut dia, sehatnya BUMD secara otomatis akan meningkatkan PAD sehingga pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat pun bisa tercapai.
BUMD yang sehat juga tidak akan membebani anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Menurut dia, otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran dan kontribusi BUMD dalam menopang PAD.
"Jadi laba yang dihasilkan BUMD diharapkan dapat berkontribusi pada penerimaan PAD yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Kemendagri Tolak Usulan DPRD DKI yang Ingin Dilibatkan Saat Pilih Direksi BUMD
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga disebutkannya telah menugaskan Dirjen Keuangan Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD.
"Oleh karena itu, untuk BUMD yang terus merugi dan membebankan APBD sebaiknya di-merger atau dibubarkan. Perlu didorong tatakelola BUMD yang sehat yang mampu mendukung pemda menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," lanjut dia.