Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Konfirmasi Beri Rp 20 Miliar ke Teman Akil Mochtar untuk Urus Sengketa Pilkada Kota Palembang

Kompas.com - 28/11/2019, 15:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Wali Kota Palembang Romi Herton, Masyito, mengaku bahwa ia bersama almarhum suaminya telah menyerahkan uang senilai Rp 20 miliar ke teman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy.

Menurut Masyito, uang itu terkait kepengurusan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang dengan bantuan Ependy.

Sebab, lanjut dia, suaminya dan tim sukses suaminya saat itu memang memutuskan mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang ke MK setelah kalah tipis dari pasangan calon lain.

Baca juga: Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton Tutup Usia saat Jalani Masa Pidana

Hal itu diungkap Masyito saat bersaksi untuk Ependy, terdakwa kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada di MK.

"Awalnya, mintanya memang tidak langsung ke saya. Tapi komunikasi antara terdakwa dengan almarhum suami saya. Saya tidak tahu terlalu banyak tapi suami saya menyampaikan bahwa Muhtar awalnya minta sediakan uang Rp 15 miliar," kata Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Atas permintaan itu, Masyito dan Romi menyanggupinya. Masyito menjelaskan, uang tersebut dikumpulkan di salah satu apartemennya di Jakarta.

 

Baca juga: Kalah Pilkada Palembang, Romi Herton Jual SPBU untuk Bayar Utang

Uang Rp 15 miliar itu ada yang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS).

"Saya simpan ke dalam koper besar untuk yang rupiah nilainya Rp 11 miliar. Itu ada sekitar 4-5 koper. Dan yang Rp 4 miliarmya dalam bentuk dollar AS di tas biru merek Nike. Saya ditelepon Muhtar untuk mengantarkan uang tersebut ke Bank Kalimantan Barat di daerah Mangga Dua," ujar dia.

Menurut dia, uang itu dibawanya dengan bantuan temannya, pembantu rumah tangga dan tiga ajudan suaminya. Uang tersebut dibawa ke bank menjelang Magrib sesuai permintaan Ependy.

"Bank sudah tutup, tapi masih ada teller dua, satpam, dan manajer bank namanya Pak Iwan Sutaryadi dan juga Muhtar Ependy sudah menunggu saya di sana," kata dia.

Baca juga: Kasus Napi Pelesiran, Romi Herton Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur

Uang tersebut secara keseluruhan ia serahkan ke Ependy dan Iwan. Selanjutnya, kata Masyito, uang itu dihitung oleh Iwan. Ia mengakui bahwa memang tidak ada tanda terima saat itu dari pihak bank.

Selanjutnya, Masyito juga mengonfirmasi bahwa Ependy meminta uang tambahan sebesar Rp 5 miliar setelah putusan di MK memenangkan pihak suaminya.

"Muhtar Ependy datang ke rumah saya kemudian minta uang itu. Saat itu saya atas seizin suami saya menyiapkan uang sekitar Rp 2,5 miliar. Itu saya masukkan ke dalam kardus dan saya berikan tunai ke Muhtar Ependy," kata dia

"Kemudian transfer 2 kali sebesar total Rp 2 miliar dan terakhir Rp 500 juta ditransfer juga," lanjut Masyito.

Baca juga: Selain Rp 10 Miliar, Saksi Mengaku Diminta Teman Akil Mochtar Siapkan Rp 5 Miliar untuk Big Boss

Dalam kasus ini, Muhtar Ependy didakwa bersama-sama Akil menerima suap dengan jumlah bervariasi terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com