JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih mempertimbangkan perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) yang telah habis sejak 20 Juni 2019.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.
Namun, ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kementerian Agama dalam proses perpanjangannya.
"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Mahfud mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi akan melakukan pendalaman mengenai sejumlah ketentuan.
Baca juga: Menag: Surat Rekomendasi Izin FPI Sudah Kami Serahkan ke Kemendagri
Beberapa hal yang perlu didalami dan dipertimbangkan, dipastikan Mahfud MD, akan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini termasuk hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat.
"Negara mengatur dengan UU agar semua berjalan baik. Sesudah didiskusikan tadi, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok untuk berkumpul dan berserikat, kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif. Itu lalu disimpulkan," kata dia.
Pendalaman tersebut dikatakan Mahfud tidak akan membutuhkan waktu.
Kendati demikian, Mahfud menyatakan bahwa FPI memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana hak yang dimiliki WNI.
Izin ormas FPI sendiri diketahui terdaftar dalan SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.