Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komjen Condro Kirono Jadi Komisaris PT Pertamina, Polri Sebut Tak Perlu Mundur

Kompas.com - 26/11/2019, 16:28 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyatakan bahwa Komjen Condro Kirono tidak perlu mundur dari keanggotaannya di kepolisian seusai terpilih sebagai komisaris PT Pertamina (Persero).

"Jadi bukan pemberhentian status anggota Polri, tapi pengalihan tugas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Argo mengatakan bahwa terpilihnya Condro merupakan bentuk penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri.

Menurut dia, hal itu telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi.

"Itu sudah diatur dalam Pasal 1 angka 5 ada disebutkan, penugasan anggota Polri di luar struktur organsiasi Polri adalah pengalihan tugas dan jabatan anggota Polri ke tempat tugas dan jabatan di luar struktur yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri," kata Argo.

Baca juga: Polri Gembira dan Bangga Komjen Condro Kirono Jadi Komisaris Pertamina

Polri, menurut dia, mengapresiasi dan senang anggotanya terpilih untuk membantu negara.

Condro Kirono merupakan jenderal bintang tiga di Polri. Dia pernah menduduki jabatan strategis di tubuh Polri, yakni Kabaharkam Polri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kepala Korlantas Polri.

Condro akan memasuki masa pensiun pada Desember 2019.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan dewan direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero).

Perombakan itu dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pertamina yang digelar di Kementerian BUMN pada Senin (25/11/2019).

Dalam RUPSLB tersebut, terdapat tiga jabatan komisaris dan satu jabatan direksi Pertamina yang dirombak.

Baca juga: Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira Tinggi: Condro Kirono, Firli Bahuri, hingga Refdi Andri

Dalam struktur Dewan Komisaris, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diangkat sebagai Komisaris Utama Pertamina menggantikan Tanri Abeng.

Lalu, Budi Gunadi Sadikin diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama (Wakomut) Pertamina menggantikan Archandra Tahar.

Kemudian, Komjen Condro Kirono menggantikan Gatot Trihargo di posisi komisaris di perusahaan pelat merah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com