Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Datang Terlambat, Tito Karnavian Dipuji Ketua Komisi II DPR

Kompas.com - 26/11/2019, 15:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuai pujian dari Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, sesaat sebelum menggelar rapat kerja dengan Kemendagri, Selasa (26/11/2019).

Pujian ini diberikan Doli karena Tito hadir tepat waktu dalam rapat kerja yang seharusnya digelar pukul 14.00 WIB.

Sebaliknya, pada rapat kali ini, pihak DPR lah yang terlambat hadir hingga rapat akhirnya dimulai pukul 14.20 WIN.

“Pak menteri udah datang setengah jam sebelum jam 14.00 WIB. Jadi kita yang telat ini,” kata Doli saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Tito Karnavian: Kalau Ada Peserta Pilkada Tak Bayar, Saya Pengin Ketemu Orangnya

Doli lantas menjelaskan alasan dirinya terlambat hadir ke ruang rapat.

Ia mengaku, baru saja menyelesaikan dua agenda rapat di luar rapat bersama Kemendagri.

“Tapi kita hari ini tiga kali rapat nih. Ini yang ketiga,” ujarnya.

Berbeda dengan rapat hari ini, pada rapat perdana antara DPR dengan Kemendagri, Rabu (6/11/2019), Tito sempat ditegur anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi.

Kala itu, Tito dikritik karena datang terlambat ke rapat. Ia pun sempat diminta untuk tak lagi mengulangi keterlambatannya.

Kompas TV Defisit 10 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau APBD ibu kota, tahun 2020, membuat pemerintah provinsi dan DPRD DKI Jakarta terancam terlambat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan kementerian dalam negeri, yakni 30 November mendatang.<br /> <br /> Pembahasan pun kini dikembalikan ke komisi-komisi di DPRD DKI, untuk kembali menyisir, apa yang masih bisa dipangkas. Saat ini, uang yang ada dari rencana pendapatan 2020, hanya sekitar 87 triliun rupiah, sedangkan rencana belanja pemprov DKI tahun 2020, mencapai 97 triliun rupiah. Dalam hitungan hari, tipis harapan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta bisa merampungkan pembahasan di komisi.<br /> <br /> Ketua DPRD DKI Jakarta, bahkan telah meminta semua anggota dewan untuk menunda semua kunjungan kerja.<br /> Pasalnya, jika tak mampu menyepakati sesuai waktu yang ditentukan, maka DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, bisa terancam mendapat sanksi tak digaji selama 6 bulan.<br /> <br /> Ketentuan penetapan RAPBD, tercantum dalam peraturan mendagri, nomor 33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan APBD 2020.<br /> <br /> Jika gubernur Anies dan DPRD DKI, gagal menyepakati RAPBD sesuai ketentuan, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemda dan aturan turunannya. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, tentang pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemda. Sanksinya, tidak menerima gaji, selama 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com