Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Mentan Amran Sulaiman Tuntut Majalah Tempo Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Kompas.com - 25/11/2019, 09:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menuntut majalah Tempo membayar ganti rugi senilai total Rp 100.200.042.000 atas pemberitaan berjudul "Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam" yang terbit dalam majalah Tempo edisi 4826 pada tanggal 9-15 September 2019.

Hal itu tercantum dalam petitum gugatan yang dilayangkan mantan Mentan terhadap majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

"Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik materiil maupun immateriil yang dibayarkan langsung ke kas negara sebesar: kerugian materil sebesar Rp 200.042.000 (dua puluh dua juta empat puluh dua ribu rupiah); kerugian immateril Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)," demikian bunyi salah satu petitum gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, mantan Menteri Pertanian melayangkan gugatan kepada tiga pihak yaitu PT Tempo Inti Media cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pemimpin redaksi majalah Tempo saat itu, dan Bagja Hidayat selaku penanggung jawab berita investigasi majalah Tempo saat edisi itu tayang.

Baca juga: Tempo Taati Putusan Dewan Pers soal Judul Tim Mawar, tetapi...

Selain membayar ganti rugi, para tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Amran selaku penggugat secara terbuka melalui media massa.

"Menghukum Para Tergugat untuk memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum tersebut, yang harus dimuat dalarn iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah Tempo sendiri selama 7 (tujuh) hari berturutturut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi salah satu petitum gugatan.

"Menghukum Para Tergugat untuk Meralat dan meminta maaf kepada Penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan “INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM” dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," lanjut petitum gugatan tersebut.

Mantan Menteri Pertanian juga meminta Gedung Tempo yang berada di bilangan Palmerah, Jakarta Barat, disita sebagai jaminan.

Adapun sidang perkara tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2019) hari ini dengan agenda pemanggilan para pihak.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian juga telah mengadukan majalah Tempo terkait berita "Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam" ke Dewan Pers pada 9 September 2019 lalu.

Dikutip dari situs resminya, Dewan Pers memutuskan bahwa berita tersebut sudah memenuhi prinsip keberimbangan dan tidak memiliki iktikad buruk.

Rekomendasi yang diberikan Dewan Pers kepada majalah Tempo saat itu adalah memuat hak jawab dari Pengadu (Menteri Pertanian) secara proporsional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com