Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempo Taati Putusan Dewan Pers soal Judul 'Tim Mawar', tetapi...

Kompas.com - 13/07/2019, 17:48 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Redaksi Tempo menghormati keputusan Dewan Pers mengenai penggunaan kata "Tim Mawar" dalam sejumlah pemberitaannya.

Tempo pun siap menerbitkan hak jawab pada edisi berikutnya dari pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut, yakni Mayjen TNI (Purn) Chairawan.

"Tempo menaati keputusan Dewan Pers dan karenanya dalam penerbitan terbaru, hak jawab dari Bapak Chairawan akan kami muat sebagai pelaksana rekomendasi Dewan Pers," ujar pemimpin redaksi Koran Tempo Budi Setyarso saat dihubungi, Sabtu (13/7/2019).

Baca juga: Kesimpulan Sementara, Dewan Pers Sebut Pemberitaan Tim Mawar Tempo adalah Karya Jurnalistik

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa putusan Dewan Pers itu bukan berarti pemberitaan Tempo tidak berkualitas seluruhnya. Ia mengingatkan, yang menjadi obyek putusan Dewan Pers hanyalah pada judul, bukan konten berita.

"Hanya ada satu item yang disebut menghakimi, yaitu judulnya 'Tim Mawar'. Sebetulnya, konsepnya bukan konten liputannya yang dipersoalkan Dewan Pers. Tapi judulnya yang mengambil judul 'Tim Mawar'," tutur Budi.

Lagipula sebelumnya, redaksi Tempo juga sudah membeberkan argumentasi ke Dewan Pers mengapa memilih kata 'Tim Mawar' dalam judul beberapa pemberitaannya di majalah.

"Dalam pertemuan dengan Dewan Pers, Tempo juga sudah menjelaskan bahwa judul 'Tim Mawar' itu diambil dari wawancara Pak Oka (Fauka Noor Farid, salah satu anggota Tim Mawar). Jadi bukan kami yang menyebut," lanjut dia.

Baca juga: Dewan Pers Putuskan Tim Mawar di Judul Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik

Diberitakan, Dewan Pers memutuskan judul pemberitaan majalah Tempo yang menyebut "Tim Mawar", melanggar kode etik jurnalistik. Judul pemberitaan tersebut dinilai salah karena telah menyimpulkan fakta tanpa disertai data.

"Produk jurnalistik Tempo sebagai investigasi tidak melanggar kode etik jurnalistik. Tapi judul 'Tim Mawar' salah karena menyimpulkan, padahal faktanya sumbernya hanya satu orang dan Tim Mawar sudah bubar," ujar anggota Dewan Pers, Hendry CH Bangun, kepada Kompas.com, Sabtu.

Hendry menuturkan, penggunaan kata "Tim Mawar" dalam judul menjadi dasar keputusan Dewan Pers bahwa Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik. Maka dari itu, lanjutnya, Tempo wajib memuat hak jawab dari laporan yang disampaikan oleh eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan.

"Pelanggaran yang dilakukan Tempo yang membuat mereka wajib memuat hak jawab. Yang salah hanya judul, menyimpulkan tanpa disertai fakta," ungkapnya.

Adapun majalah Tempo yang diadukan adalah edisi 22-26 Juni 2019 dengan judul sebagai berikut:

a. "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" - Polisi menengarai keterlibatan penculikan aktivis 1998 dalam huru-hara 22 Mei lalu. Kesaksian pelaku lapangan (judul sampul utama majalah).

b. "Bau Mawar di Jalan Thamrin" (halaman 28-32).

c. "Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan" (halaman 33).

d. "Aktor dan Panggungnya2 (halaman 37).

Atas laporan itu, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada Chairawan sebagai pengadu dan Tempo sebagai teradu.

 

Kompas TV Mantan komandan pasukan Tim Mawar, Mayor Jenderal Purnawirawan Chairawan K Nusyirwan mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (9/7) siang. Ia datang untuk melaporkan Majalah Tempo terkait pemberitaan yang membawa nama Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Pelaporan ini adalah wujud ketidakpuasan Chairawan dengan hasil mediasi antara dirinya dan Majalah Tempo di Dewan Pers beberapa waktu lalu. Dari hasil mediasi ini, Majalah Tempo diminta memberi hak jawab dan meminta maaf atas pemberitaannya. Menurut Chairawan, Tempo belum memberikan hak jawab ataupun permohonan maaf yang sudah diperintahkan oleh dewan pers. Chairawan juga bersikukuh Tim Mawar bukan dalang di balik kerusuhan pada aksi 21-22 Mei. #TimMawar #MawarVSTempo #TempoDilaporkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Nasional
Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Nasional
Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

Nasional
Kehadiran Sandiaga dan Mahfud dalam Rakernas PDI-P di Tengah Isu Jadi Cawapres Ganjar

Kehadiran Sandiaga dan Mahfud dalam Rakernas PDI-P di Tengah Isu Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Nasional
Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

Nasional
Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Nasional
12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

Nasional
Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Nasional
Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Nasional
Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Nasional
Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com