JAKARTA, KOMPAS.com - Redaksi Tempo menghormati keputusan Dewan Pers mengenai penggunaan kata "Tim Mawar" dalam sejumlah pemberitaannya.
Tempo pun siap menerbitkan hak jawab pada edisi berikutnya dari pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut, yakni Mayjen TNI (Purn) Chairawan.
"Tempo menaati keputusan Dewan Pers dan karenanya dalam penerbitan terbaru, hak jawab dari Bapak Chairawan akan kami muat sebagai pelaksana rekomendasi Dewan Pers," ujar pemimpin redaksi Koran Tempo Budi Setyarso saat dihubungi, Sabtu (13/7/2019).
Baca juga: Kesimpulan Sementara, Dewan Pers Sebut Pemberitaan Tim Mawar Tempo adalah Karya Jurnalistik
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa putusan Dewan Pers itu bukan berarti pemberitaan Tempo tidak berkualitas seluruhnya. Ia mengingatkan, yang menjadi obyek putusan Dewan Pers hanyalah pada judul, bukan konten berita.
"Hanya ada satu item yang disebut menghakimi, yaitu judulnya 'Tim Mawar'. Sebetulnya, konsepnya bukan konten liputannya yang dipersoalkan Dewan Pers. Tapi judulnya yang mengambil judul 'Tim Mawar'," tutur Budi.
Lagipula sebelumnya, redaksi Tempo juga sudah membeberkan argumentasi ke Dewan Pers mengapa memilih kata 'Tim Mawar' dalam judul beberapa pemberitaannya di majalah.
"Dalam pertemuan dengan Dewan Pers, Tempo juga sudah menjelaskan bahwa judul 'Tim Mawar' itu diambil dari wawancara Pak Oka (Fauka Noor Farid, salah satu anggota Tim Mawar). Jadi bukan kami yang menyebut," lanjut dia.
Baca juga: Dewan Pers Putuskan Tim Mawar di Judul Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik
Diberitakan, Dewan Pers memutuskan judul pemberitaan majalah Tempo yang menyebut "Tim Mawar", melanggar kode etik jurnalistik. Judul pemberitaan tersebut dinilai salah karena telah menyimpulkan fakta tanpa disertai data.
"Produk jurnalistik Tempo sebagai investigasi tidak melanggar kode etik jurnalistik. Tapi judul 'Tim Mawar' salah karena menyimpulkan, padahal faktanya sumbernya hanya satu orang dan Tim Mawar sudah bubar," ujar anggota Dewan Pers, Hendry CH Bangun, kepada Kompas.com, Sabtu.
Hendry menuturkan, penggunaan kata "Tim Mawar" dalam judul menjadi dasar keputusan Dewan Pers bahwa Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik. Maka dari itu, lanjutnya, Tempo wajib memuat hak jawab dari laporan yang disampaikan oleh eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan.
"Pelanggaran yang dilakukan Tempo yang membuat mereka wajib memuat hak jawab. Yang salah hanya judul, menyimpulkan tanpa disertai fakta," ungkapnya.
Adapun majalah Tempo yang diadukan adalah edisi 22-26 Juni 2019 dengan judul sebagai berikut:
a. "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" - Polisi menengarai keterlibatan penculikan aktivis 1998 dalam huru-hara 22 Mei lalu. Kesaksian pelaku lapangan (judul sampul utama majalah).
b. "Bau Mawar di Jalan Thamrin" (halaman 28-32).
c. "Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan" (halaman 33).
d. "Aktor dan Panggungnya2 (halaman 37).
Atas laporan itu, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada Chairawan sebagai pengadu dan Tempo sebagai teradu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.