Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/11/2019, 16:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2019).

Hakim menilai Markus menerima suap sebesar 400.000 Dollar AS dalam pusaran kasus proyek pengadaan KTP elektronik.

"Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun.

Baca juga: Pleidoi Markus Nari: Saya Mohon Hakim Tak Ragu Bebaskan Saya

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu sembilan tahun penjara serta denda Rp 500.000.000 subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman Markus adalah perbuatan Markus yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah perbuatan Markus yang dinilai sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca juga: Markus Nari Kaget Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus E-KTP

Dalam putusannya itu, hakim memerintahkan Markus mengembalikan uang 400.000 Dollar AS sebagai uang pengganti ketugian negara.

Selain itu, Markus juga dinilai telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan merintangi pemeriksaan terhadap saksi Miryam S Haryani.

Atas vonis tersebut, baik Markus maupun jaksa KPK mengaku masih akan pikir-pikir antara menerima vonis atau mengambil langkah banding.

Baca juga: Markus Nari Dituntut Bayar Uang Pengganti 900.000 Dollar AS dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun

Dalam hal perbuatan korupsi, Markus dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, dalam hal perbuatan merintangi penyidikan, Markus dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Jaksa KPK menuntut terdakwa Markus Nari selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dalam dakwaannya jaksa menyebut Markus Nari memperkaya diri sendiri dan merintangi penyidikan dan peradilan dalam kasus suap proyek pengadaan KTP elektronik. Saat membacakan amar tuntutannya Jaksa KPK menyatakan mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Markus Nari menerima uang sebesar 900.000 dolar Amerika Serikat sebagai <em>commitment fee</em> proyek pengadaan KTP elektronik. Selain dituntut soal penerimaan uang suap proyek KTP elektronik oleh jaksa Markus Nari juga dinyatakan merintangi penyidikan dan peradilan kasus proyek KTP elektronik yang tengah berjalan. Caranya dengan meminta agar Miryam S Haryani yang juga terdakwa kasus KTP elektronik tidak menyebutkan nama Markus Nari dan menarik berita acara pemeriksaan. Terkait tuntutan 9 tahun penjara dan pengembalian uang sebesar 900.000 dollar Amerika Serikat serta pencabutan hak politik selama 5 tahun, terdakwa Markus Nari menyatakan bakal menyampaikan pembelaannya secara lengkap bersama kuasa hukum. #MarkusNari #KorupsiEKTP #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com