Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Markus Nari Dituntut Bayar Uang Pengganti 900.000 Dollar AS dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun

Kompas.com - 28/10/2019, 16:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari tak hanya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Markus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 900.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan pencabutan hak politik.

Adapun Markus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus e-KTP.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Markus Nari untuk membayar uang pengganti sejumlah 900.000 dollar AS selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa KPK Andhi Kurniawan saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).

Baca juga: Kasus E-KTP, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Apabila dalam jangka waktu tersebut, Markus tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Markus tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Markus selama 5 tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokoknya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata jaksa.

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Markus Nari menyimak kesaksian dari terpidana kasus serupa yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan anggota DPR Fraksi Golkar periode 2014-2019 tersebut menghadirkan tiga saksi yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Setya Novanto dan Andi Narogong. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Markus Nari menyimak kesaksian dari terpidana kasus serupa yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan anggota DPR Fraksi Golkar periode 2014-2019 tersebut menghadirkan tiga saksi yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Setya Novanto dan Andi Narogong. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Baca juga: Markus Nari Bantah Bujuk Eks Pejabat Kemendagri Tak Sebut Namanya di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, Markus menerima uang 400.000 dollar AS lewat eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.

Uang tersebut berasal dari pemberian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Naragong setelah menerima pemberitahuan dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Kemudian, jaksa juga memandang Markus terbukti menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar 500.000 dollar AS lewat keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Uang tersebut juga berasal dari Andi Narogong.

"Irvanto mendapatkan perintah dari Andi agar menyerahkan uang 1 juta dollar AS kepada 2 orang yang sedang menunggu di ruang Setya Novanto lantai 12 Gedung DPR. Yakni terdakwa anggota Komisi II merangkap anggota Banggar dan Melchias Marcus Mekeng, Ketua Banggar," kata jaksa.

Baca juga: Markus Nari Bantah Terima Uang Terkait Proyek e-KTP

Menurut jaksa berdasarkan putusan pengadilan atas perkara Setya Novanto, Mekeng menerima 500.000 dollar AS.

"Dalam hal tersebut maka 1 juta dollar AS yang diterima Mekeng sebesar 500.000 dollar AS. Sehingga jumlah uang fee yang diterima terdakwa (Markus) 500.000 dollar AS. Dengan demikian total uang fee yang diterima oleh terdakwa adalah 900.000 dollar AS," kata jaksa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com