JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memeriksa saksi untuk diperiksa dalam kasus suap proyek Meikarta, Rabu (6/11/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, saksi yang dipanggil hari ini berjumlah satu orang yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Bambang Riyanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa)," kata Febri dalam keterangannya.
Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus proyek pembangunan Meikarta. Iwa diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi.
Ia diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.
Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Panggil Tersangka Bartholomeus Toto
Pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama
Adapun Neneng tengah mendekam di penjara setelah divonis hukuman enam tahun penjara.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan 90.000 dollar Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.