Wiranto juga menggugat agar Bambang membayar bunga yang dihitung dari 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni sekitar Rp 18,50 miliar.
Dengan demikian, jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dollar Singapura, pembayaran kerugian sebesar Rp 2,8 miliar, dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar akan mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.
Adi menuturkan, jumlah pembayaran itu juga menyesuaikan dengan perkembangan bunga bank. Selain itu, kata Adi, gugatan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal itu berbunyi, "Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga."
"Kan dinyatakan itu kalau wanprestasi ada aturannya, sudah diatur sedemikian rupa, kalau cedera janji, diatur di Pasal 1267, di situ diminta kayak tuntutan ganti rugi, jadi ada kriterianya," katanya.
Baca juga: Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Bayar Uang Sekitar Rp 44,9 Miliar
"Ganti ruginya juga menyesuaikan rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan, ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu hitungan bunga bank," kata Adi.
Oleh karena itu, ia menganggap gugatan ini wajar sebagai proses hukum. Adi meminta semua pihak tak berlebihan menyikapi gugatan kliennya.
Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam tahap mediasi di pengadilan.
"Ya, masih berjalan di pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya. Cukup ya, itu dulu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.