Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi III: Pasal-pasal RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Tak Dibongkar

Kompas.com - 04/11/2019, 19:31 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komis III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan membahas ulang substansi atau isi pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan).

Pada periode sebelumnya, pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan kedua RUU tersebut karena desakan dari elemen masyarakat sipil.

Mereka menilai, ada sejumlah pasal yang kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

"Pada prinsip dasarnya itu enggak boleh dibongkar. Tidak boleh, pasal-pasal itu tidak boleh dibongkar," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: HMI Gelar Unjuk Rasa Tolak UU KPK dan RUU KUHP di Gedung DPR RI

Menurut Desmond, pembahasan kedua RUU tersebut cukup dilakukan antara pemerintah dan DPR.

Pembahasan pun terbatas pada penambahan penjelasan atas pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Ia menyampaikan, pembahasan substansi pasal tidak perlu dilakukan karena hal itu telah disepakati dalam pembahasan tingkat I antara Komisi III dan pemerintah pada periode lalu.

"Kalau mundur lagi, ya bongkar lagi. Kalau bongkar lagi, putusan di tingkat I-nya bermasalah. Masalah itu. Kalau menurut saya enggak boleh dibongkar," kata Desmond.

Dengan demikian, Desmond memprediksi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dapat disahkan pada Desember 2019 mendatang sebelum masa reses DPR.

Pengesahan UU akan dilakukan pada pembahasan tingkat II antara DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna.

"Harapannya di Desember ini dua RUU itu akan selesai," ucap dia. 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pihaknya akan lebih dulu menyosialisasikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sebelum pengesahan.

Herman mengatakan, sosialisasi itu bakal dilakukan ke berbagai kelompok masyarakat, seperti ke kampus-kampus.

Hal ini mengingat ada beberapa kelompok masyarakat yang sempat menolak pengesahan kedua RUU itu.

Baca juga: Bali Khawatir Pasal Zina di RUU KUHP Dimanfaatkan Pesaing Pariwisata dari Negara Lain

Ia menyebut, substansi yang disosialisasikan tentang RUU tersebut tidak berbeda dengan rancangan undang-undang yang sebelumnya sempat ditunda pengesahannya.

Namun demikian, substansi itu bukan tidak mungkin berubah. Hal ini, kata Herman, juga bergantung dari hasil sosialisasi.

"Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan. Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan," ujar Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com