Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan, Imam Nahrawi Singgung KPK yang Telah Serahkan Mandat

Kompas.com - 04/11/2019, 17:04 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar, Senin (4/11/2019).

Sidang yang dihadiri pemohon dan termohon tersebut mengagendakan pembacaan permohonan.

Imam diwakili oleh kuasa hukumnya, Saleh.

Salah satu yang menjadi materi praperadilan adalah persoalan penahanan Imam pada 27 September 2019.

Menurut Saleh, pada saat penyidik KPK menahan Imam, pimpinan KPK menyatakan bahwa KPK telah menyerahkan mandat operasional KPK kepada Presiden Joko Widodo, tepatnya pada 13 September 2019.

"Yang melakukan penahanan tanggal 27 September adalah Agus Rahardjo selaku penyidik. Sementara kita tahu bahwa Pak Agus Rahardjo, ini Pak Agus sendiri loh yang ngomong di media, ia menyerahkan mandat kepada presiden di tanggal 13 September 2019," kata Saleh di PN Jakael, Senin.

Baca juga: Fahri Heran, Pimpinan KPK Serahkan Mandat tetapi Tetapkan Tersangka

Saleh juga berpendapat, Saut Situmorang sebagai salah satu pimpinan KPK telah mengundurkan diri di hari yang sama.

Dengan demikian, keputusan KPK menahan Imam dinilai cacat hukum karena ada salah satu pimpinan yang tidak ikut dalam pengambilan keputusan itu.

"Selain itu Pak Saut Situmorang juga sudah menyatakan mengundurkan diri. Nah oleh karena itu, ini kolektif kolegialnya, kita kemudian jadikan materi praperadilan," tutur Saleh.

Selain itu, Imam juga belum diperiksa sebagai calon tersangka sesuai putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Pihak Imam juga mempertanyakan mengapa pemeriksaan saksi-saksi baru dilakukan setelah penetapan Imam sebagai tersangka, yaitu pada 28 Agustus 2019.

Kemudian, kuasa hukum juga mempermasalahkan proses investigasi yang tumpah tindih. Sebab, Saleh mendapatkan informasi bahwa ada kasus yang melibatkan kliennya di Kejaksaan Agung.

"Juga ada hal lain bahwa proses penyidikan terkait dengan proses yang hari ini dilakukan oleh KPK, juga dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kami punya panggilan-panggilannya dan sampai sekarang masih berjalan," tutur dia.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Imam Nahrawi

Saleh juga menilai bahwa proses hukum untuk kliennya seharusnya batal karena tidak menggunakan UU KPK hasil revisi.

Diberitakan, Imam mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com