JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah yang tepat dengan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Hasto berpandangan, Presiden Jokowi menghormati hak konstitusional warga negara yang sedang mengajukan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi apa yang dilakukan oleh Presiden satu hal yang memang sangat tepat," ujar Hasto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
"Presiden menghormati proses konstitusional itu termasuk di dalam hak yang dimiliki oleh pihak-pihak untuk mengajukan judicial review terhadap UU KPK itu," kata dia.
Baca juga: Antiklimaks Perppu KPK
Hasto meminta pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU KPK hasil revisi untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga disumpah untuk bertindak dan mengambil keputusan sesuai melaksanakan konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
"Ketika kita memercayakan kepada para Hakim MK yang memiliki sikap kenegarawanan, maka di situlah keputusan akan diambil secara jernih berdasakan prinsip keadilan tapi juga berdasarkan seluruh norma tentang pemerintahan yang baik," kata Hasto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Baca juga: Pupusnya Harapan Publik Terhadap Presiden Jokowi soal Perppu KPK…
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.