Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2019, 11:07 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan elemen masyarakat sipil agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) akhirnya pupus.

Presiden jokowi telah memastikan tidak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Masyarakat menolak UU KPK hasil revisi karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan publik dan unsur pimpinan KPK.

Sejumlah substansi undang-undang dinilai mengandung pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.

Baca juga: Antiklimaks Perppu KPK

Misalnya, status KPK sebagai lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dinilai dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Baca juga: Politisi PDI-P: Sikap Presiden Jokowi Tepat Tak Terbitkan Perppu KPK

Kendati demikian, Presiden Jokowi memastikan tidak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Presiden beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

Alasan Tidak Tepat

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, alasan Presiden Jokowi tersebut tidak tepat. Menurut Feri, sekalipun sebuah undang-undang tengah diuji materi, Presiden tetap berwenang untuk menerbitkan perppu.

"Bisa (Presiden) mengeluarkan Perppu terus kemudian membatalkan UU KPK. Jadi sebenarnya tidak tepat alasan tidak mengeluarkan Perppu karena menghormati proses uji materi di MK," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Feri berpandangan, alasan uji materi UU KPK sengaja digunakan karena Jokowi tengah berlindung dari tuntutan publik atas Perppu.

Baca juga: Politisi PPP: Komisi III Apresiasi Jokowi yang Tak Terbitkan Perppu KPK

Hal ini, kata dia, sekaligus menunjukkan bahwa Jokowi sedari awal menyetujui revisi terhadap UU KPK.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Ganjar Pranowo, Memori Merapi, dan Mbah Maridjan

GASPOL! Hari Ini: Ganjar Pranowo, Memori Merapi, dan Mbah Maridjan

Nasional
Bertemu Kaesang Besok, Puan: Saya Selalu Membuka Diri

Bertemu Kaesang Besok, Puan: Saya Selalu Membuka Diri

Nasional
Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Nasional
Antusiasnya Warga Kampung Pengarengan Sambut Blusukan Kaesang, Berebut Foto Bersama

Antusiasnya Warga Kampung Pengarengan Sambut Blusukan Kaesang, Berebut Foto Bersama

Nasional
Harap Hasil Positif, PDI-P Ungkit Hubungan Historis dengan Jusuf Kalla Pilpres 2014

Harap Hasil Positif, PDI-P Ungkit Hubungan Historis dengan Jusuf Kalla Pilpres 2014

Nasional
Keselamatan dan Jam Kerja Aman, PGN Sabet 14 Penghargaan Keselamatan Migas 2023

Keselamatan dan Jam Kerja Aman, PGN Sabet 14 Penghargaan Keselamatan Migas 2023

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tugaskan Puan Temui Kaesang

Hasto Sebut Megawati Tugaskan Puan Temui Kaesang

Nasional
Eks Kiper di Bandung Diduga Jadi Perantara Uang “Pengamanan” Rp 66 M di Kasus BTS

Eks Kiper di Bandung Diduga Jadi Perantara Uang “Pengamanan” Rp 66 M di Kasus BTS

Nasional
Kaget Mahfud Sebut Mentan Syahrul Tersangka, Sahroni: Sejak Kapan Menko Jadi Jubir KPK?

Kaget Mahfud Sebut Mentan Syahrul Tersangka, Sahroni: Sejak Kapan Menko Jadi Jubir KPK?

Nasional
Bendum Nasdem: Kalau Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem Tower Malam Ini Syukur, Enggak Juga Tak Apa

Bendum Nasdem: Kalau Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem Tower Malam Ini Syukur, Enggak Juga Tak Apa

Nasional
Puan Temui Luhut sampai Berbatik Kuning Saat Datangi JK, Sinyal Rayu Golkar Dukung Ganjar?

Puan Temui Luhut sampai Berbatik Kuning Saat Datangi JK, Sinyal Rayu Golkar Dukung Ganjar?

Nasional
Mentan Tersandung Korupsi, Wapres: 'Reshuffle' Urusannya Presiden

Mentan Tersandung Korupsi, Wapres: "Reshuffle" Urusannya Presiden

Nasional
Gandeng Trader Energi Raksasa Dunia, PIS Tambah 2 Armada Kapal VLGC

Gandeng Trader Energi Raksasa Dunia, PIS Tambah 2 Armada Kapal VLGC

Nasional
Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Berada di Indonesia

Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Berada di Indonesia

Nasional
PT DI Bantah Laporan Menjual Senjata ke Junta Myanmar

PT DI Bantah Laporan Menjual Senjata ke Junta Myanmar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com