Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Picu Tunggakan yang Lebih Besar

Kompas.com - 30/10/2019, 17:28 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memicu hal yang kontraproduktif bagi BPJS Kesehatan.

Tulus menuturkan, setidaknya bakal ada dua fenomena kontraproduktif. Pertama, fenomena turun kelas.

"Misalnya dari kelas satu turun ke kelas dua dan seterusnya. Kedua akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri, yang saat ini tunggakannya mencapai 46 persen," ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019).

"Jika kedua fenomena itu menguat, maka bisa menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan," tambahnya.

Baca juga: Komisi IX: Jangan Sampai Iuran BPJS Naik, tapi Pelayanan Tak Berubah

Menurutnya, seharusnya sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah dan manajemen BPJS melakukan langkah langkah strategis, seperti melakukan cleansing data golongan Penerima Bantuan Iuaran (PBI).

Sebab, banyak peserta PBI yang salah sasaran, seperti banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI.

"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI. Dari sisi status sosial ekonomi golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran," jelasnya.

Baca juga: Tak Cuma Iuran BPJS, Sederet Tarif Ini Bakal Melambung di 2020

Selain itu, Tulus menjelaskan, seharusnya pemerintah mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS.

Ketua YLKI Tulus Abadi di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).Kompas.com/Akhdi Martin Pratama Ketua YLKI Tulus Abadi di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

"Sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dari pada yang sudah menjadi anggota," ungkapnya.

Jika kedua hal itu dilakukan, seperti diungkapkan Tulus, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan atau setidaknya tidak perlu naik sampai 100 persen. 

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Besaran Tarifnya

Ia menambahkan, pasca kenaikan iuran, YLKI meminta pemerintah dan manajemen BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan handal, seperti tidak ada lagi diskriminasi pelayanan terhadap pasien anggota BPJS dan non BPJS.  

"YLKI juga mendesak pihak fasilitas kesehatan, khususnya faskes rujukan untuk meningkatkan pelayanan dengan cara melakukan inovasi pelayanan di semua lini, baik layanan di IGD, poli klinik dan instalasi farmasi," pungkas Tulus.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Respon Sri Mulyani?

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Aturan kenaikan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dan berlaku per 1 Januari 2020.

Kompas TV Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja. Kenaikan sebesar dua kali lipat dan berlaku awal 2020. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Perpres nomor 22 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Perpres telah diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Berikut tarif kenaikannya. <strong>Iuran kelas mandiri III</strong>naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 <strong>Iuran kelas mandiri II n</strong>aik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 <strong>Iuran kelas mandiri I</strong>naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 #BPJSNaik #BPJS #BPJSKesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com