Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR: Nurul Ghufron Bisa Dilantik Jadi Komisioner KPK

Kompas.com - 28/10/2019, 21:59 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Nurul Ghufron masih bisa dilantik meski baru berusia 45 tahun.

Alasan Azis, saat Ghufron mendaftar dan kemudian disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.

"Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas non retroaktif, maka pada saat pemilihan saudara Ghufron sebagai capim KPK itu tanggal 17 September masih menggunakan UU yang lama yaitu UU KPK 30/2002 dan proses itu sudah dilakukan di tingkat pertama dan kedua," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Baca juga: Tipo UU KPK, Bagaimana Nasib Pelantikan Nurul Ghufron?

Diketahui, UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan bahwa minimal usia pimpinan KPK 50 tahun. UU ini, kata Azis, tidak berlaku surut.

Artinya, penetapan Ghufron sebagai capim KPK pada 13 September 2019 berdasarkan UU yang lama. Pelantikannya pun, lanjut Azis, tak bisa dimasalahkan. 

"Sehingga bisa dilakukan pelantikan oleh bapak presiden dalam waktu yang ditentukan sesuai UU," ujarnya.

Azis mengatakan, pertimbangan dari DPR itu sudah dikirimkan kepada presiden melalui surat, setelah sebelumnya presiden meminta pertimbangan DPR terkait umur Nurul Ghufron.

"Sudah (dikirim ke presiden), tanggal 22 oktober yang lalu," tuturnya.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).KOMPAS.com/Haryantipuspasari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Azis mengatakan, Pimpinan DPR dalam rapat konsultasi telah menyepakati bahwa Ghufron selaku capim KPK tetap mengikuti UU KPK yang lama yaitu dengan syarat usia minimal 40 tahun.

"Akhirnya terhadap pertimbangan, saudara Ghufron ini telah kami berikan dari pimpinan DPR dan disepakati dalam rapat konsultasi pengganti Bamus bahwa untuk Ghufron itu tetap masih mengikuti usia yang tertulis dalam UU 30 tahun 2002 yaitu 40 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, polemik batas usia capim KPK terjadi sejak tipo dalam UU KPK hasil revisi.

Dalam draf UU KPK hasil revisi terdapat ketidaksesuaian persyaratan usia yaitu dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun.

Adapun DPR telah mengoreksi, usia yang ditetapkan adalah lima puluh tahun.

Namun, Hal ini berdampak pada salah satu capim KPK Nurul Ghufron yang berusia 45 tahun. Ghufron terancam tak dapat dilantik sebagai pimpinan KPK bila UU KPK hasil revisi telah berlaku dan diundangkan. 

Pakar hukum tata negara dari IPDN, Juanda, mengatakan, Nurul terancam tak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, sedangkan Nurul baru berusia 45 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com