JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Gatot keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.20 WIB. Ia diperiksa penyidik selama empat jam mulai dari pukul 13.00 WIB.
Usai diperiksa, kepada wartawan, Gatot mengaku dikonfirmasi terkait sejumlah dokumen yang disita KPK.
Baca juga: Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Ditunda 2 Pekan hingga 4 November
"Hari ini hanya dalam bentuk pemberkasan saja soal dokumen yang disita KPK, saya diminta konfirmasi dan tandatangan saja. Contohnya soal dokumen surat proposal terkait KONI dan Kemenpora, pihak KPK mengonfirmasi dokumen itu," ujar Gatot di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Namun demikian, Gatot tidak menjelaskan detail soal dokumen yang perlu dikonfirmasi dalam kasus yang menyeret mantan Menpora Imam Nahrawi ini.
"Pokoknya tadi banyak dikonfirmasi soal dokumen-dokumen yang disita KPK saat OTT penggeledahan di Kemenpora. Tidak ada ada konfirmasi soal penerimaan uang dan sebagainya, hanya masalah pemberkasan saja," sambung Gatot.
Dalam kasus ini, Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Baca juga: Tak Hadir dalam Sidang, KPK Akan Hadapi Praperadilan Imam Nahrawi 4 November
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.