Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Kemenag Gresik Mengaku Serahkan Uang Rp 50 Juta untuk Romahurmuziy

Kompas.com - 23/10/2019, 18:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi mengaku pernah menyerahkan goodie bag berisi uang Rp 50 juta kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.

Hal itu ia sampaikan saat Muafaq bersaksi untuk Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Muafaq mengatakan, goodie bag itu disodorkan ke Romy saat bertemu di Hotel Bumi Surabaya. Uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih karena dirinya merasa dibantu Romy untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Romahurmuziy

"Ya di dalamnya ada uang Rp 50 juta. Saya baru ucapkan terima kasih. Setelah itu saudara terdakwa (Romy) berdiri mau keluar dari lobi. Dari situ saya berikan kepada saudara terdakwa, terus saudara terdakwa memanggil ajudannya," kata Muafaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Muafaq mengaku saat itu ia tak kenal dengan nama ajudan Romy tersebut. Namun, saat dirinya menjalani persidangan, ia mengetahui nama ajudan Romy itu bernama Amin Nuryadi.

"Intinya ketika sama-sama berdiri, saya menyampaikan barang itu, Ketum (Romy) manggil ajudan. Yang jelas setelah saya mengucapkan terima kasih, dianya berdiri pamit. Terus saya menyampaikan bahwa terima kasih, Mas, ini ada pemberian sedikit. Saya sodorkan, terus terdakwa memanggil ajudan," kata Muafaq.

Setelah itu, kata Muafaq, ia keluar hotel dan menuju parkiran. Muafaq tak mengetahui kemana Romy pergi.

Saat di sekitar parkiran, Muafaq mengaku ditangkap petugas KPK.

"Setelah saya keluar saya diamankan petugas KPK. Saya masuk ke dalam mobil, mobil kantor," kata dia.

Selain pemberian Rp 50 juta ke Romy, Muafaq mengaku juga sebelumnya memberikan uang secara bertahap sekitar Rp 41,4 juta ke sepupu Romy, Abdul Wahab.

"Jadi yang berhubungan dengan terdakwa ini cuma Rp 91,4 juta saja? Yang Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab dan Rp 50 juta untuk terdakwa?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

"Iya yang mulia. Rp 50 juta ke Ketum, Rp 41,4 juta ke Pak Abdul Wahab," kata Muafaq.

Baca juga: Hakim Tipikor Tegaskan KPK Berwenang Tangani Perkara Romahurmuziy

Dalam kasus ini, Romy didakwa menerima uang dengan total Rp 91,4 juta dari Muafaq.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mampu memengaruhi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com