Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 17 Perusahaan dan 345 Orang Tersangka Terkait Karhutla

Kompas.com - 21/10/2019, 20:03 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan total 17 perusahaan dan 345 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Senin (21/10/2019).

"Sampai hari ini jumlah tersangka 362 orang, kemudian terdiri dari 345 tersangka orang dan 17 tersangka korporasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Namun, Asep tidak merinci nama-nama perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kebakaran Hutan Gunung Rinjani, 61 Pendaki Sempat Terjebak

Asep menuturkan, total terdapat 147 kasus yang dalam proses penyidikan aparat kepolisian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 berkas kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Dan sudah selesai atau tahap 2, tersangka dan barang bukti dikirim ke Kejaksaan berjumlah 69 kasus," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka karhutla di enam wilayah, yaitu Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Bareskrim Polri menetapkan PT Adei Plantation (AP) sebagai tersangka. Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.

PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) dan PT Mega Anugerah Sawit (MAS) ditersangkakan Polda Jambi.

Lalu, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai pihak yang diduga harus bertanggung jawab oleh Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Walau Palembang Diguyur Hujan Lebat, Tapi Lokasi Karhutla Masih Membara

Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Terakhir, di Kalteng, Polda setempat menetapkan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com