Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"SBY Punya Munir, Jokowi Punya Novel Baswedan yang Jadi Ujian Sejarah..."

Kompas.com - 19/10/2019, 21:19 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyebutkan, bila kasus penyidik KPK Novel Baswedan gagal diungkap, artinya Presiden Joko Widodo gagal menyelesaikan visi-misinya.

Menurut Usman, kasus Novel akan jadi beban sejarah bagi pemerintah Jokowi jika pelakunya tak terungkap.

"Jokowi pernah menyatakan akan memastikan pembangunan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan dapat dipercaya. Namun, bila kasus Novel Baswedan gagal diungkap berarti Jokowi gagal menyelesaikan visi-misinya," ujar Usman dalam konferensi pers dengan sejumlah pegiat antikorupsi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2019).

"Kasus Novel adalah ujian sejarah dari pemerintahan Joko Widodo," sambungnya.

Baca juga: Pegiat Antikorupsi Layangkan Surat ke Jokowi Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan

Menurutnya, kasus Novel sama dengan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib yang belum terungkap di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Munir meninggal pada 7 September 2004 silam di akhir pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Megawati kemudian digantikan SBY pada 2004. Di awal pemerintahannya, SBY pernah berjanji akan mengungkap kasus Munir. Kepada para aktivis HAM kala itu, SBY pernah berujar, kasus Munir merupakan the test of our history.

Dalam acara silaturahim dengan jurnalis Istana Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2012), SBY pernah menyatakan tak ingin meninggalkan utang pengungkapan kasus pembunuhan Munir ke pemerintahan mendatang.

Nyatanya, pembunuhan Munir tak terungkap hingga kini, setelah dua periode pemerintahan SBY usai, dan satu periode pemerintahan Jokowi selesai.

Baca: SBY: Pengadilan Buktikan Kasus Munir

"Jadi jika pemerintahan Presiden SBY memiliki kasus Munir sebagai bagian sejarah, Novel Baswedan adalah ujian sejarah bagi pemerintahan Jokowi sekarang ini," kata Usman. 

Ia juga menyampaikan, pegiat antikorupsi pun menuntut Jokowi segera memberlakukan undang-undang khusus untuk melindungi para pembela HAM, termasuk di sektor antikorupsi.

Diketahui, Sabtu (19/10/2019) merupakan batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo bagi tim teknis Polri untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 lalu setelah berakhirnya tugas Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Polri.

Baca juga: Tenggat 3 Bulan Habis, Kasus Novel Baswedan Masih Gelap

TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers ketika itu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.

Adapun tim teknis kasus Novel diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.

Kerja tim dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), serta analisa dan evaluasi (anev).

Tim yang dibentuk pada 3 Agustus 2019 itu mempelajari sekitar 1.700 halaman dalam laporan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com