Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Ad hoc Pelanggaran HAM Masa Lalu Tercantum di RPJMN, Kontras: Nggak Ada Barangnya

Kompas.com - 17/10/2019, 21:39 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Koordinasi KontraS Feri Kusuma menyebutkan, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla telah memasukkan pembentukan komite ad hoc untuk tuntaskan kasus pelanggaran HAM ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sayangnya, pembentukan komite ad hoc tersebut hanya sebatas tercantum dalam RPJMN di periode 2014-2019.

"Pemerintah Jokowi dalam RPJMN menyebutkan pembentukan komite ad hoc untuk selesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Itu pun sampai sekarang enggak ada barangnya," kata Feri dalam diskusi Proyeksi 5 Tahun Pemerintahan Mendatang bidang HAM di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Demi Tuntaskan Kasus HAM, Jokowi Diminta Tak Pilih Politisi Jadi Jaksa Agung

Pada pemerintahan baru Jokowi bersama Ma'ruf Amin nanti, pihaknya meminta agar komite tersebut tetap dibentuk.

Komite tersebut dibutuhkan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan harus bertanggung jawab langsung di bawah presiden.

"Komite ini harus diisi figur-figur independen yang bebas dari intervensi dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata dia.

Baca juga: Amnesty Internasional Sebut 9 Isu HAM yang Harus Diprioritaskan Jokowi-Maruf

Menurut Feri, usulan pembentukan komite ini untuk bisa menyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu yang kasusnya sudah diselidiki Komnas HAM, tapi tak disidik Kejaksaan Agung.

"Harapan kami, ini bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan HAM ini," ujar dia.

Kompas TV Jenazah datang dengan menggunakan ambulans milik Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Sumatera Utara.<br /> <br /> Pihak keluarga mendapat kabar dari pihak kepolisian yang meminta agar jenazah menjalani otopsi guna mengungkap penyebab meninggalnya almarhum Golfrid Siregar.<br /> <br /> Almarhum Golfrid Siregar ditemukan meninggal tidak sadarkan diri di fly over Simpang Pos Medan 3 Oktober lalu. Rekan-rekan Golfrid di Walhi Sumut menduga Golfrid telah menjadi korban kekerasan karena korban selama ini aktif sebagai pembela hak asasi manusia khususnya pada isu lingkungan. #Walhi #Aktivis #GolfridSiregar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com