Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2019, 23:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin mengatakan, dirinya masih akan tetap menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif, meskipun akan dilantik menjadi Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019.

Ma'ruf mengatakan, keputusan untuk menjabat sebagai Ketua MUI non akrif disepakati dalam rapat pimpinan MUI. Dalam rapat itu, semua sepakat statusnya tidak dicabut melainkan hanya menjadi non aktif.

"Karena itu sepakat tetap (jadi Ketua MUI), cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres maka saya ketum nonaktif dulu. Sampai nanti di munas saya bertanggung jawab sebagai ketum dalam mandataris munas," kata Ma'ruf di kediamannya di Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Bagaimana Posisi Maruf Amien di MUI Setelah Dilantik jadi Wapres?

Ma'ruf menjelaskan, dalam rapat tersebut sudah dibahas statusnya yang menjabat sebagai Ketua MUI nonaktif tidak melanggar PD/PRT atau Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dalam Organisasi MUI.

Sebab, kata Ma'ruf, ia terpilih menjadi wapres setelah menjabat sebagai Ketua MUI, bukan sebaliknya.

"Jadi rakernas itu kan minta saya untuk jadi ketua umum jangan mengundurkan diri sampai munas, itu. Nah itu kan kemudian ada juga pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari PD/PRT tapi setelah kita bahas itu tidak menyimpang, tidak," ujar Maruf.

Baca juga: Maruf Amin: MUI Bersama Kemenpar Dapat Mendorong Wisata Halal

"Yang tidak boleh itu, jadi ketum dia menjabat (wapres). Nah kalau saya ini kan jadi ketua umum baru menjabat, beda," sambungnya.

Adapun, selama Ma'ruf Amin menjabat sebagai Ketua MUI non aktif, posisi Ma'ruf digantikan kepada Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas dan Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid dengan status sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua MUI.

Kompas TV Majelis Ulama Indonesia meminta agar pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terus dilakukan terutama untuk menggodok sejumlah pasal yang dianggap bermasalah seperti pasal-pasal yang krusial terutama perluasan definisi Zina. MUI meminta agar DPR mengadopsi hukum dan norma bangsa yang berlaku. #MUI #DPR #RevisiKUHP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Nasional
Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Nasional
Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Nasional
Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Nasional
Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Nasional
Pilpres Sistem 'Popular Vote' Suburkan Politik Identitas

Pilpres Sistem "Popular Vote" Suburkan Politik Identitas

Nasional
Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Nasional
Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Menanti Implementasi 'Work From Anywhere' ASN

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Nasional
Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos 'Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga'

Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos "Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga"

Nasional
Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Nasional
Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Nasional
KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com