Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capim KPK Terancam Tak Dilantik karena Usia, Perppu Dinilai Jadi Jalan Keluar

Kompas.com - 11/10/2019, 17:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron terancam gagal dilantik akibat masalah usia yang diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi.

Pakar Hukum Tata Negara dari IPDN, Juanda menilai, masalah itu harus segera dicari jalan keluar.

Adapun, peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu terkait UU KPK hasil revisi merupakan solusi yang paling cepat untuk menyelesaikan masalah itu.

"Kalau memang mau dilantik maka perppu adalah jalan keluar yang paling mujarab," kata Juanda saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Pakar: Jika UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Capim KPK Nurul Ghufron Tak Bisa Dilantik

Juanda menuturkan, perubahan aturan mengenai usia pimpinan KPK mesti menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam Perppu KPK jika Presiden Jokowi benar-benar menerbitkan perppu.

Menurut Juanda, ada satu solusi lainnya yaitu legislative review. Artinya, UU KPK hasil revisi tetap diundangkan namun dibawa kembali ke DPR untuk mengubah peraturan di dalamnya, termasuk soal usia pimpinan KPK.

Konsekuensinya, menurut Juanda, Nurul Ghufron tetap tak bisa dilantik pada Desember 2019. Dia harus menunggu perubahan aturan mengenai usia pimpinan KPK.

"Terpaksa ditunda dulu (pelantikannya). Setidak-tidaknya penundaan kalau memang mau memberlakukan prinsip positivistik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau tidak ada perubahan ya tidak bisa dilantik," ujar Juanda.

Baca juga: Mensesneg: UU KPK Ada Typo, Jadi Dikembalikan ke DPR

Juanda menilai, legislative review bukan merupakab solusi yang paling tepat karena akan memakan waktu cukup lama dan menyebabkan satu kursi pimpinan KPK dapat kosong untuk beberapa waktu.

Diberitakan sebelumnya, Ghufron yang berusia 45 tahun terancam tak dapat dilantik sebagai pimpinan KPK.

Sebab, UU KPK hasil revisi mensyaratkan seorang pimpinan KPK berusia minimal 50 tahun saat mengikuti proses pemilihan.

Bila Ghufron dipaksakan untuk dilantik, kata Juanda, maka jabatannya sebagai pimpinan KPK dapat dianggap tidak sah. Efeknya, Ghufron tidak berhak memperoleh kewenangan sebagai pimpinan KPK.

"Kalau seseorang dilantik tidak sesuai undang-undang yang berlaku, konsekuensinya kan cacat. Kalau cacat itu berarti tunjangan segala macam yang ia terima itu terindikasi pada korupsi," ujar Juanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com