JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron terancam gagal dilantik akibat masalah usia yang diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi.
Pakar Hukum Tata Negara dari IPDN, Juanda menilai, masalah itu harus segera dicari jalan keluar.
Adapun, peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu terkait UU KPK hasil revisi merupakan solusi yang paling cepat untuk menyelesaikan masalah itu.
"Kalau memang mau dilantik maka perppu adalah jalan keluar yang paling mujarab," kata Juanda saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Baca juga: Pakar: Jika UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Capim KPK Nurul Ghufron Tak Bisa Dilantik
Juanda menuturkan, perubahan aturan mengenai usia pimpinan KPK mesti menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam Perppu KPK jika Presiden Jokowi benar-benar menerbitkan perppu.
Menurut Juanda, ada satu solusi lainnya yaitu legislative review. Artinya, UU KPK hasil revisi tetap diundangkan namun dibawa kembali ke DPR untuk mengubah peraturan di dalamnya, termasuk soal usia pimpinan KPK.
Konsekuensinya, menurut Juanda, Nurul Ghufron tetap tak bisa dilantik pada Desember 2019. Dia harus menunggu perubahan aturan mengenai usia pimpinan KPK.
"Terpaksa ditunda dulu (pelantikannya). Setidak-tidaknya penundaan kalau memang mau memberlakukan prinsip positivistik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau tidak ada perubahan ya tidak bisa dilantik," ujar Juanda.
Baca juga: Mensesneg: UU KPK Ada Typo, Jadi Dikembalikan ke DPR
Juanda menilai, legislative review bukan merupakab solusi yang paling tepat karena akan memakan waktu cukup lama dan menyebabkan satu kursi pimpinan KPK dapat kosong untuk beberapa waktu.
Diberitakan sebelumnya, Ghufron yang berusia 45 tahun terancam tak dapat dilantik sebagai pimpinan KPK.
Sebab, UU KPK hasil revisi mensyaratkan seorang pimpinan KPK berusia minimal 50 tahun saat mengikuti proses pemilihan.
Bila Ghufron dipaksakan untuk dilantik, kata Juanda, maka jabatannya sebagai pimpinan KPK dapat dianggap tidak sah. Efeknya, Ghufron tidak berhak memperoleh kewenangan sebagai pimpinan KPK.
"Kalau seseorang dilantik tidak sesuai undang-undang yang berlaku, konsekuensinya kan cacat. Kalau cacat itu berarti tunjangan segala macam yang ia terima itu terindikasi pada korupsi," ujar Juanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.