JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa lima orang eks anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Jumat (10/10/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lima orang tersebut akan diperiksa dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Bupati Bengkalis, Amril Mukminin)," kata Febri dalam keterangannya.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Bengkalis Dicegah ke Luar Negeri
Ke-lima orang eks anggota DPRD Bengkalis yang dipanggil untuk diperiksa hari ini adalah dua eks anggota Fraksi Demokrat yaitu Nanang Haryanto dan Rismayeni.
Lalu tiga orang eks anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yakni Azmi R Fatwa, Fidel Fuadi, dan Khusaini.
Dalam kasus ini Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
Baca juga: Bupati Bengkalis Diduga Terima Uang Rp 5,6 Miliar Terkait Proyek Jalan
Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.