Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Papua Tangkap Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Demo Jayapura

Kompas.com - 10/10/2019, 14:08 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Papua menangkap AD (52) pada Minggu (6/10/2019) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di media sosial.

AD dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas unggahan terkait demonstrasi di Jayapura beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019).

"Pada Minggu, 6 Oktober 2019 pukul 08.30 WIT, bertempat di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Kota Jayapura, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua berhasil mengamankan pelaku berinisial AD (52) atas perkara ITE, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, pelaku diduga melanggar UU ITE sebagai pembuat, penyebar video hoaks, provokasi, serta SARA.

"Dan penghinaan terhadap institusi pemerintah, TNI, dan Polri terkait kejadian demo di Jayapura beberapa waktu lalu," kata Dedi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) Ahmad Musthofa Kama mengatakan, pelaku menyebarkan video berita bohong yang berisi seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah.

"Pelaku juga menyebarkan video berita bohong seolah-olah terjadi penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu," kata dia.

Berita dan video bohong itu diunggah melalui akun Facebook dengan nama Lehiun Tandabe.

Selanjutnya, Dedi mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Subdit V Siber Polda Papua yang dipimpin Kasubdit V Kompol Cahyo Sukarnito. Proses penangkapan juga disertai penggeledahan dan penyitaan.

Penangkapan itu juga disaksikan oleh ketua RT setempat dan beberapa saksi.

Saat ini, polisi telah menahan pelaku tersebut di Rutan Mapolda Palua untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com