Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Papua Tangkap Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Demo Jayapura

Kompas.com - 10/10/2019, 14:08 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Papua menangkap AD (52) pada Minggu (6/10/2019) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di media sosial.

AD dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas unggahan terkait demonstrasi di Jayapura beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019).

"Pada Minggu, 6 Oktober 2019 pukul 08.30 WIT, bertempat di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Kota Jayapura, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua berhasil mengamankan pelaku berinisial AD (52) atas perkara ITE, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, pelaku diduga melanggar UU ITE sebagai pembuat, penyebar video hoaks, provokasi, serta SARA.

"Dan penghinaan terhadap institusi pemerintah, TNI, dan Polri terkait kejadian demo di Jayapura beberapa waktu lalu," kata Dedi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) Ahmad Musthofa Kama mengatakan, pelaku menyebarkan video berita bohong yang berisi seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah.

"Pelaku juga menyebarkan video berita bohong seolah-olah terjadi penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu," kata dia.

Berita dan video bohong itu diunggah melalui akun Facebook dengan nama Lehiun Tandabe.

Selanjutnya, Dedi mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Subdit V Siber Polda Papua yang dipimpin Kasubdit V Kompol Cahyo Sukarnito. Proses penangkapan juga disertai penggeledahan dan penyitaan.

Penangkapan itu juga disaksikan oleh ketua RT setempat dan beberapa saksi.

Saat ini, polisi telah menahan pelaku tersebut di Rutan Mapolda Palua untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com